SEMARANG – Polisi tengah mendalami kasus yang melibatkan pernikahan siri antara korban pemerkosaan dan pelaku, yang melibatkan sejumlah tokoh setempat, termasuk ketua RT dan seorang kiai di Purworejo, Jawa Tengah.

Kasus ini mencuat setelah salah satu dari dua saudara kandung, yang menjadi korban pemerkosaan dipaksa untuk menikah dengan salah satu pelaku oleh lingkungan sekitar, sebuah keputusan yang memicu kecaman luas.

Selain pihak kepolisian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turut turun tangan untuk menyelidiki peristiwa ini lebih lanjut.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Tengah, Brigjen Agus Suryonugroho, mengungkapkan bahwa para pihak yang terlibat dalam proses pernikahan tersebut, termasuk perangkat desa, ketua RT, dan kiai, sudah diperiksa.

“Perangkat desa setempat, Ketua RT dan kiai yang menikahkan sudah kami periksa,” ujar Agus saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (12/11/2024). Diketahui, korban D dipaksa dinikahkan secara siri dengan pelaku pemerkosaan, AIS (19) yang sudah ditetapkan tersangka, karena korban melahirkan anak.

3 orang ditetapkan tersangka Tiga pria ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual kepada korban kakak beradik D (15) dan K (17) di Purworejo, Jawa Tengah.

Tersangka AIS (19) ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) atas korban D, dan PAP (15) dan FMR (14) atas korban K. “Polda Jawa Tengah sangat berhati-hati dalam rangka kegiatan pengungkapan ini. Ada dua laporan yang kita ungkap,” kata Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Suryonugroho.

Dirkrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio menambahkan, sampai saat ini proses penyelidikan kasus kekerasan seksual itu masih berjalan. “Sementara tiga orang (tersangka),” ucap dia. Namun, dia menegaskan bahwa tak menutup kemungkinan ada nama lain yang bakal menjadi tersangka.

Diberitakan sebelumnya, kakak-beradik berinisial K (17) dan D (15) diduga diperkosa 13 pria tetangganya di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Kasus ini dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024, namun kemudian belum ada perkembangan. Para korban pun mendatangi pengacara Hotman Paris untuk meminta bantuan hukum atas kasus yang mereka hadapi.

Hotman Paris mengatakan, kedua korban mengalami pemerkosaan selama setahun sejak 2023 lalu oleh pelaku yang berjumlah 13 orang. Para pelaku melakukan pemerkosaan dengan modus mencekoki korban dengan minuman keras dan mengancam akan menyebarkan video mereka yang direkam secara diam-diam.

Sumber : KOMPAS.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo