HUMBAHAS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) mengimbau Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati menertibkan secara mandiri Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan yang ditetapkan KPU.

Ketua Bawaslu Humbahas Henri W. Pasaribu di kantornya, Selasa (12/11) mengatakan, bahwa penegasan untuk penertiban APK oleh masing-masing Paslon sudah disampaikan melalui Rapat Koordinasi (Rakoor) terkait penempatan Alat Peraga Kampanye, bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Humbahas, Senin (11/11).

Katanya, rakor penempatan APK tadi dihadiri Ketua KPUD Humbahas, Tim Kampanye masing-masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Kesbangpol, dan Satpol PP Humbahas.

Henri menegaskan, bahwa semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan sudah diatur dengan regulasi. Terkait kampanye diatur dalam PKPU 13/2024. Penetapan Zona Pemasangan APK diatur dalam SK KPU Nomor 699 Tahun 2024. SK Nomor: 702 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di wilayah Kab. Humbahas.

Ketua Bawaslu dua periode itu juga menyinggung APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas yang ‘tandem’ dengan Paslon Gubsu dan Wagubsu. Sebab dalam regulasi tidak ada diatur (diperbolehkan) terkait pemasangan APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati tandem dengan Paslon Gubsu dan Wagubsu. “Sejauh ini belum ad kita temukan aturan pemasangan APK yang tandem antara Palson Gubsu dan Bupati. Sebab potensinya akan mempengaruhi laporan dana kampanye,” ujarnya.

Kordiv PPPS Bawaslu Kab. Humbahas Efrida Purba, menyampaikan bahwa hasil pengawasan di lapangan masih banyak ditemukan penempatan APK, jumlah APK dan juga desain APK yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur.

Terkait hal itu, kata Efrida, pihaknya akan melakukan penertipan terhadap APK yang terpasang di zonasi terlarang. “Setelah imbauan kita layangkan, jika masih ada APK di luar zonasi yang ditentukan, Bawaslu tidak lagi menunggu masa tenang untuk penertiban. Kita akan turun menyisir lapangan bersama pihak terkait dari Pemda Humbahas,” ungkapnya.

Ketua KPU Kabupaten Humbahas menyampaikan, bahwa ketentuan terkait Alat Peraga Kampanye dan zona Penempatan APK telah diatur dalam PKPU 13 Tahun 2024 tentang kampanye dan SK KPU No. 702 tahun 2024 tentang Penempatan lokasi Pemasangan APK.

Dalam rapat tersebut Tim Paslon berjanji akan mematuhi aturan, dan dengan kesadaran sendiri akan menurunkan APK tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

sumber: waspada.id

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan