TEMANGGUNG – Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berinisial Z, 11, di Temanggung mengalami pelecehan seksual oleh pria berinisial M, 31, yang merupakan ayah pacarnya.

Korban dirudapaksa sebanyak 6 kali sejak September hingga Oktober 2024 di kolam renang di wilayah Temanggung oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo mengungkapkan kasus ini bermula ketika handphone (HP) pelaku rusak sehingga dia menggunakan HP milik anaknya.

Dari situlah kemudian pelaku mendapati foto korban yang tidak senonoh dan membuat pelaku terangsang.

Pada hari Jumat di bulan September, korban menghubungi dan mengajak pacarnya untuk bertemu di kolam renang di wilayah Temanggung. Pelaku yang mengetahui chat korban dari HP anaknya mengiyakan.

Korban pun berangkat dengan berjalan kaki ke kolam renang. Namun sesampainya di sana, bukannya mendapati pacarnya, korban malah mendapati pelaku.

Lantas korban pun mendekati pelaku untuk menanyakan keberadaan sang pacar yang juga anak pelaku.

“Sesampainya (korban) di kolam renang, pacarnya belum datang. Namun di tempat tersebut sudah ada tersangka yang merupakan ayah dari pacar korban. Kemudian korban menanyakan keberadaan pacarnya kepada tersangka dan saat itu tersangka mengatakan ada di rumah,” kata Didik saat konferensi pers di Aula Polres Temanggung, Kamis (14/11).

Korban sempat akan meninggalkan lokasi karena tak menemukan yang dicari. Namun, pelaku tiba-tiba memegang tangannya dan menyeret korban masuk ke dalam rumah tripleks di sekitar kolam renang.

Pelaku juga mengancam jika korban menolak untuk dicabuli, maka fotonya bertelanjang dada yang dikirimkan ke pacar korban akan disebarluaskan.

Korban pun sempat melakukan perlawanan dengan berteriak, namun segera dibekap pelaku menggunakan tangan.

Pelaku kemudian merudapaksa korban bahkan mengulangi aksi kejinya tersebut sebanyak 6 kali di tempat yang sama setiap hari Jumat ketika kondisi sedang sepi karena bertepatan dengan waktu salat Jumat.

“Kejadian sekitar pukul 12.00 WIB. Jadi, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 6 kali di waktu yang berbeda, namun di tempat yang sama. Selalu hari Jumat sepi barengan salat Jumat,” katanya.

Kasus ini ketahuan ketika akhirnya korban menceritakan peristiwa pahit yang dialaminya kepada orang tuanya.

Kemudian dilaporkan kepada perangkat desa setempat dan diteruskan ke kepolisian. Akibat peristiwa ini, korban mengalami trauma dan sedang dalam pendampingan dari Dinas Sosial Pemkab Temanggung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76d juncto Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar

Sumber : RADAR SURABAYA

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo