REMBANG – Polres Rembang segera menetapkan 24 tersangka dalam kasus kekerasan yang terjadi di area tambang miliki PT Kapur Rembang Indonesia (KRI), perusahana Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di Dukuh Wuni Desa Kajar Kecamatan Gunem Rembang.
Kapolres Rembang, AKBP Suryadi kepada wartawan menyatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 150 orang terkait insiden kekerasan yang terjadi pada Rabu 13 November 2024 lalu itu.
Dari 150 orang yang diperiksa itu, 24 di antaranya bakal ditetapkan tersangka.
Perinciannya, 23 orang merupakan warga Kabupaten Blora.
Sedangkan 1 orang adalah karyawan PT KRI.
Mereka yang diperiksa adalah orang-orang yang saat kejadian berada di lokasi.
Sedangkan tersangka adalah mereka yang kedapatan terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
AKBP Suryadi mengungkapkan, para tersangka nanti akan dijerat dengan KUHP Pasal 170 tentang pengeroyokan.
Ancaman hukumannya adalah maksimal kurungan penjara selama 5 tahun.
“Kami pastikan hari ini, selesai pemeriksaan secara maraton. Kami sudah mendapatkan kesimpulan, sementara itu dari 150 orang yang diperiksa, 23 orang ditetapkan tersangka. Selain itu, salah satu karyawan PT KRI juga akan ditetapkan tersangka,” jelas dia.
Menurut Kapolres, satu anggota perusahaan jugg ditetapkan tersangka karena melakukan penganiayaan menggunakan alat kepada warga.
Sedangkan 23 orang lainnya ditetapkan tersangka berkaitan dengan tindakan pengerusakan dan penganiayaan.
Infomasi sebelumnya, kekerasan terjadi di area pabrik PT KRI pada Rabu 13 November 2024 lalu.
Kekerasan melibatkan warga dan sebagian kecil pihak perusahaan.
Akibat kekerasan tersebut, sejumlah fasilitas rusak.
Selain itu beberapa orang juga mengalami luka-luka.
Sumber : suaramerdeka-muria.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo