SRAGEN – Seorang pria warga Kabupaten Grobogan, AS (26) ditangkap saat bermain judi online lewat handphone di warung angkringan yang ada di Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto mengatakan AS ditangkap pada Rabu (6/11/2024) malam.
Ia menerangkan kasus ini terungkap saat Satreskrim Polres Sragen melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, didapati di warung angkringan tersebut sedang ada aktivitas perjudian secara online.
“Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, petugas menemukan pelaku tengah aktif bermain judi online melalui salah satu platform,” ujarnya kepada TribunSolo.com, Senin (18/11/2024).
“Dari keterangan petugas di lapangan, selanjutnya tim diterjukan untuk melalukan penangkapan, dari penangkapan, petugas dapat mengamankan barang bukti yang menguatkan tersangka melakukan tindakan pidana perjudian online,” tambahnya.
Lanjutnya, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Handphone yang digunakan untuk bermain judi online.
Diketahui, saat bermain judi online, AS menggunakan username Arif66.
“Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa akun dompet digital DANA yang digunakan dalam transaksi perjudian,” jelasnya.
Menurut AKP Isnovim, kini pelaku sudah diamankan di Polres Sragen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHPidana, terkait aktivitas perjudian online,” pungkasnya.
sumber: TribunSolo.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo