WONOGIRI – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Supriyanto alias Baron (44) terdakwa pembunuhan janda muda KM (28).

Juru Bicara PN Wonogiri, Donny, mengatakan ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Baron dalam kasus pembunuhan itu.

“Hal-hal yang memberatkan yang terungkap di persidangan si Baron sudah pernah dihukum 2 kali atas kasus perampokan sampai meninggal dunia dan KDRT,” katanya.

Ia menjelaskan Baron pernah dihukum penjara 15 tahun atas kasus perampokan yang membuat korban meninggal dunia.

Namun ketika baru menjalani 7 tahun hukuman, Baron bebas bersyarat.

Lalu, selama masa bebas bersyarat itu Baron kembali berulah.

Baron kembali dipenjara karena kasus KDRT dengan masa tahanan selama 2 tahun 10 bulan.

“Majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup atas dasar hal-hal yang memberatkan itu. Kami mempertimbangkan banyak aspek sampai menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa,” imbuhnya.

Donny mengatakan, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Baron sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut dia majelis hakim dalam memberikan vonis mempertimbangkan fakta-fakta selama persidangan kasus pembunuhan itu.

“Jadi di dalam pertimbangan itu menurut majelis hakim, ketika dilakukan pemeriksaan terdapat fakta-fakta unsur pasal 339 KUHP itu terpenuhi, bunyi pasalnya pembunuhan yang disertai tindak pidana lain,” jelasnya.

Seperti diketahui, selain menghabisi nyawa KM, Baron juga mengambil uang sekitar Rp 2.900.000 yang dibawa korban.

Uang itu adalah uang setoran nasabah korban.

Korban KM merupakan karyawan bank di Slogohimo yang tugasnya menarik uang setoran dari nasabah.

Uang setoran itu diambil Baron untuk kepetingannya sendiri.

“Fakta persidangannya setelah melakukan pembunuhan, ada uang dari nasabah bank diambil oleh terdakwa Baron untuk keperluan dia,” ujarnya.

Donny menjelaskan, pada Pasal 339 KUHP yang digunakan kepada terdakwa Baron, ancaman hukuman maksimalnya adalah seumur hidup.

Sidang putusan itu digelar pada Senin (18/11/2024) siang di PN Wonogiri dengan Hakim Ketua Agusty Hadi Widarto, Hakim Anggota Vilaningrum Wibawani dan Donny.

Hakim Ketua Agusty Hadi Winarto mengatakan terdakwa Baron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai tindak pidana lainnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” katanya saat membacakan putusan.

Adapun selama persidangan yang kurang lebih berjalan 2 jam, pandangan terdakwa Baron terus tertunduk.

Sebagai informasi, pembunuhan itu terkuak usai adanya penemuan mayat perempuan yang sudah menjadi kerangka di belakang rumah Supriyanto pada Senin (22/4/2024) lalu.

Motif pembunuhan janda muda itu yakni pelaku yang sakit hati kepada korban. Pasalnya korban yang menjalin kasih dengannya itu berencana kembali dengan mantan suaminya.

sumber:  TribunSolo.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo