SEMARANG – Bukan gertak sambal, data STNK akan langsung dihapus Polisi jika menunggak pajak 2 tahun. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK. Di dalam STNK, terdapat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan, serta masa berlakunya. “Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 68,” jelasnya, saat dihubungi, (19/11/24) disitat dari Kompas.com. Lebih lanjut Pasal 70 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan, STNK berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahannya setiap tahun.

Pengesahan tersebut dilakukan melalui proses pembayaran pajak kendaraan bermotor pada layanan Samsat. “Artinya setiap lima tahun sekali, masyarakat wajib melakukan perpanjangan STNK,” ujar Artanto.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendati demikian, Artanto menilai, ada proses-proses yang harus dilaksanakan untuk menghapus data regident kendaraan. “Sehingga penghapusan data kendaraan bermotor menjadi sebuah langkah terakhir dari upaya meningkatkan ketaatan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” tuturnya. Informasi senada juga pernah disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus. Dia menjelaskan, hukum positif penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun sudah ada dan berlaku untuk semua pengendara. “Betul, itu (penghapusan data regident kendaraan) sudah sesuai dengan UU yang berlaku,” ucapnya, saat dihubungi, (29/2/24) melansir Kompas.com. Baca Juga: Pajak Tahunan dan Lima Tahunan Mati, Prosesnya Gak Ribet Ini, Caranya Bahkan nantinya, jika data regident ranmor resmi dihapus, kendaraan tidak dapat diregistrasi kembali.

Yusri pun merujuk ketentuan itu pada UU Nomor 22 Tahun 2009, tepatnya pada Pasal 74 ayat (1) sampai Pasal 74 ayat (3). Berikut ketentuan lengkap mengenai penghapusan data kendaraan jika STNK mati dua tahun:

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar: a. Permintaan pemilik kendaraan bermotor; atau b. Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika: a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau b. Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (3) Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Sumber : www.gridoto.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo