Sukoharjo – Polsek Kartasura dibantu jajaran Polres Sukoharjo sejak awal hingga pertengahan bulan November 2024 ini berhasil mengamankan seratusan knalpot brong hasil operasi balap motor liar. Seluruh knalpot brong tersebut disita polisi dengan sasaran di Jalan A Yani Kartasura.
Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo, Kamis (21/11) mengatakan, operasi balap motor liar dilakukan disatu lokasi saja di jalan A Yani Kartasura. Tempat tersebut sering dijadikan lokasi balap motor liar oleh anak muda dari luar daerah seperti Kabupaten Boyolali, Klaten dan Sragen.
Balap motor liar digelar secara acak hampi setiap hari saat malam hingga dinihari. Peserta balap motor liar menggunakan knalpot brong yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Hal ini membuat masyarakat banyak menyampaikan laporan kepada polisi agar melakukan operasi balap motor liar. Polsek Kartasura langsung bergerak melakukan razia dengan sasaran balap motor liar di jalan A Yani Kartasura sejak awal November 2024.
“Hasil operasi setiap akhir pekan dan hari lainnya selama November 2024 ini ada sekitar seratusan knalpot brong disita dari aksi balap motor liar,” ujarnya.
Knalpot brong disita petugas karena sudah melanggar aturan yang ada. Peserta aksi balap motor liar yang tertangkap sudah diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan. Selain itu, bersedia mengganti knalpot pada sepeda motornya sesuai dengan standar.
“Knalpot brong hasil operasi balap motor liar sudah kami koordinasikan dengan jajaran Polres Sukoharjo,” lanjutnya.
AKP Tugiyo menegaskan, jajaran Polsek Kartasura dibantu Polres Sukoharjo tetap terus melakukan operasi balap motor liar dengan sasaran jalan A Yani Kartasura. Hal ini dilakukan mengingat lokasi tersebut masih ditemukan aksi balap motor liar.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, mengatakan, Polres Sukoharjo melakukan penindakan dengan sasaran penggunaan knalpot brong. Petugas di turunkan menindak pelaku pelanggaran baik secara kasat mata pengawasan maupun penindakan melalui operasi balap motor liar. Hasilnya diketahui total sebanyak 4.028 knalpot brong disita petugas terhitung Januari sampai September 2024. Jumlah tersebut masih bertambah hasil operasi hingga November 2024 ini.
Knalpot brong yang disita tersebut disimpan di kantor Satlantas Polres Sukoharjo. Selanjutnya dilakukan pemusnahan bersama di Mapolres Sukoharjo.Hasil knalpot brong yang disita jumlahnya sangat banyak. Pelaku pelanggaran penggunaan knalpot brong didominasi pelajar.
“Pelajar katakanlah dari angka 100 itu 60 persennya. Jadi pelaku pelanggaran ini didominasi pelajar. Mereka menggunakan knalpot brong untuk keseharian sampai ada balap motor liar,” ujarnya.
Kapolres menekankan, pelajar mendominasi pelanggaran penggunaan knalpot brong karena faktor jati diri. Selain itu juga dipengaruhi pergaulan lingkungan dan teman. Karena itu ditekankan perlu penanganan bersama melibatkan orang tua, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
sumber: krjogja
Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Sukoharjo, Polisi Sukoharjo, Artanto, Ribut Hari Wibowo