Malang – Judi jadi salah satu penyebab terjadinya perceraian di Kota Malang. Angka perceraian di Kota Malang pada tahun 2024 masih terhitung cukup tinggi.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, sejak Januari hingga Oktober 2024 ada sebanyak 478 pengajuan cerai talak dan 1490 pengajuan cerai gugat di Kota Malang.

Dari jumlah tersebut, ada 361 cerai talak dan 1142 cerai gugat yang diputus oleh PA Kota Malang.

Panitera Muda Hukum PA Kota Malang Happy Agung Setiawan mengatakan perceraian terjadi karena beberapa faktor. Mulai dari persoalan ekonomi hingga salah satu pihak terlibat judi.

“Macem-macem dan paling banyak sih karena faktor ekonomi, tapi ada hal-hal lain juga seperti judi dan meninggalkan salah satu pihak,” kata Happy kepada detikJatim, Jumat (22/11/2024).

Ia menyampaikan, khusus untuk perceraian karena judi baik konvensional maupun online, sudah ditemukan sebanyak 7 kasus sejak Januari hingga Oktober 2024.

“Ada 7 kasus cerai karena judi. Januari, Februari dan Maret itu masing-masing ada satu kasus, kemudian Juni ada dua kasus, Juli ada satu kasus dan September satu kasus,” ujar Happy.

Sementara dari ribuan kasus perceraian pada tahun 2024, paling banyak dikarenakan faktor ekonomi dan perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus.

“Ada 509 kasus perceraian dikarenakan faktor ekonomi dan ada 720 kasus perceraian karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara kedua belah pihak,” tandasnya.

Sumber : detik.com

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota