SEMARANG – H (21) mahasiswi magang korban dugaan pelecahan pejabat BUMN mencabut laporannya di Polrestabes Semarang.

H melalui penasihat hukumnya Hery Hartono mengumumkan laporan yang dilayangkan ke Polrestabes Semarang dicabut.

Dirinya menyebut alasan pencabutan karena permasalahan itu dianggap kesalahpahaman.

Pihaknya telah melakukan klarifikasi dan pendalaman terkait isu itu.

“Hasil klarifikasi, dapat dipastikan bahwa tidak terdapat bukti yang menguatkan adanya tindakan pelecehan, dan permasalahan ini merupakan kesalahpahaman semata,” jelasnya, Sabtu (23/11/2024).

Terkait kejadian itu, Hery menyampaikan permohonan maaf kepada pihak teradukan dan perusahaan terkait.

“Kami, sebagai kuasa hukum yang mendapat mandat dari pengadu, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada pihak yang teradukan dan perusahaan, atas kerugian nama baik serta kegaduhan yang timbul akibat permasalahan ini,” lanjutnya.

Ia juga menambahkan bahwa klarifikasi ini merupakan bentuk tanggung jawab dan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan adil.

“Kami juga menyadari bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh pengadu dapat menimbulkan dampak hukum bagi pihak teradukan maupun perusahaan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan mahasiswi berinisial H (21) mengaku jadi korban pelecehan seksual dari pejabat BUMN ternama di Kota Semarang saat menjalani program magang.

Mahasiswi dari Universitas Swasta ternama itu didampingi penasihat hukumnya dari LBH Joglo Semar Keadilan melaporkan tindakan bejat yang dilakukan pejabat BUMN ke Polrestabes Semarang.

H dengan tangan gemetar menceritakan tragedi asusila yang dilakukan oknum pejabat di dalam ruangan pada Senin (18/11/2024) kemarin.

Kejadian berawal pukul 08.30 oknum pejabat tersebut memanggilnya untuk masuk ke ruangan.

Dirinya mengira dipanggil oknum pejabat itu untuk memperkenalkan diri.

“Memang awalnya disuruh perkenalan ditanya namanya siapa semester berapa, alamatnya mana. Saat itu ruangannya dalam keadaan tertutup,” ujarnya saat ditemui tribunjateng.com, Rabu (20/11/2024).

Setelah memperkenalkan diri, dia diminta duduk oleh oknum pejabat itu. Dirinya sempat ditawari rokok oleh pejabat BUMN tersebut, namun ditolaknya.

“Saya sudah berulang kali menolak tawaran rokok itu tetapi tetap dipaksa,” ujarnya.

H mengatakan oknum pejabat itu mulai melakukan tindakan menggoda dengan memegang-megang tangannya.

Dirinya berusaha menghindar dari rayuan pejabat itu dan berusaha keluar dari ruangan tersebut.

“Saya tetap dipaksa disitu untuk menemani. Akhirnya saya dipegang pipi saya dan dicium. Saya sudah menolak tapi dia tetap memaksa,” tuturnya.

Menurutnya, pejabat itu tetap melakukan tindakan bejat dengan meraba-raba tubuhnya.Dirinya memaksa keluar ruangan. Namun tangannya dipegang erat oleh oknum pejabat itu.

“Saya di situ ditawari untuk diajak ngopi. Saya dikasih uang Rp 50 ribu buat naik ojek online, agar tidak ada yang tahu kalau pergi berdua dengan pejabat itu. Saya tolak karena saya punya uang.”

“Tapi dia tetap memaksa memberikan uang dengan menempelkan di payudara saya,” imbuhnya.

Setelah itu ia lari keluar ruangan pejabat tersebut dan melapor ke mentornya di lokasi magang. Dirinya langsung pulang dan lapor ke kampus dan keluar berharap perkara itu dapat ditindak lanjuti.

“Setelah kejadian itu saya masih di whatsapp mengajak ngopi,” jelasnya.

Ia menuturkan pada hari berikutnya tidak pernah datang ke kantor BUMN itu. Keluargannya meminta agar tidak melanjutkan magang.

“Saya dikasih libur dua hari. Keluarga saya meminta saya berhenti saja. Dari kampus juga narik tidak magang lagi,” tandasnya.

sumber: TribunJateng.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo