Malang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memetakan ada 19 indikator potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Malang, Jawa Timur. Pemetaan ini untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara pada 27 November 2024.

Ketua Bawaslu Kota Malang, M Arifudin, mengatakan pemetaan kerawanan itu dilakukan terhadap delapan variabel dari 26 indikator di 57 kelurahan di Kota Malang. Adapun variabel dan indikatornya yakni terkait penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, politisasi SARA, netralitas aparatur negara, logistik pemilu, lokasi TPS, dan jaringan listrik dan internet.

“Hasil pemetaan potensi TPS rawan tersebut terdapat beberapa indikator kerawanan mulai yang paling banyak terjadi, banyak terjadi dan tidak banyak terjadi,” kata Arifudin, Senin, 25 November 2024.

Arifudin mengatakan Bawaslu Kota Malang telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengantisipasi 19 indikator potensi kerawanan itu. Salah satunya dengan melakukan pencegahan dan pengawasan dengan ketat.

“Pemetaan TPS rawan menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, pemantau pemilihan hingga aparat penegak hukum untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis,” jelasnya.

Dalam pencegahan potensi kerawanan data di TPS rawan, Bawaslu juga telah menyiapkan lima strategi. Pertama, melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan. Kedua, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait.

Ketiga sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat. Keempat, kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif.

“Kelima, kami menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online,” ungkapnya.

Selain itu, Bawaslu juga akan memastikan proses distribusi logistik pemungutan suara benar benar sesuai aturan. Pengawasan melekat akan digencarkan secara ketat.

“Bawaslu akan memastikan agar KPU Kota Malang memedomani PKPU Nomor 12 tahun 2024 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara,” ujarnya.

Dalam indikator TPS rawan yang berpotensi paling banyak terjadi ada tujuh, antara lain:

1. Ada 183 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat.
2. Ada 158 TPS yang terdapat pemilih tambahan (DPTb)
3. Ada 375 TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.
4. Ada 7 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
5. Ada 12 TPS yang berada di dekat posko atau rumah tim kampanye peserta pemilu.
6. Ada 102 TPS yang terdapat potensi DPK.
7. Ada 6 TPS di wilayah rawan bencana baik banjir, tanah longsor dan gempa.

Sementara itu, juga ada 10 indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi, antara lain:

1. Ada 26 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.
2. Ada 5 TPS sulit dijangkau.
3. Ada 46 TPS terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS.
4. Ada 2 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS.
5. Ada 11 TPS memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu.
6. Ada 10 TPS dekat wilayah kerja.
7. Ada 52 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik
pada saat pemilihan.
8. Ada 12 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik atau kelengkapan pemungutan suara
pada saat pemilihan.
9. Ada 6 TPS di lokasi khusus.
10. Ada 4 TPS yang tedapat anggota KPPS yang berkampanye untuk peserta Pemilu.

Kemudian, ada dua indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi, yaitu:

1. Ada 297 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS.
2. Ada 5 TPS yang terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).

sumber: metrotvnews

 

Pilwakot Malang, Paslon Wali, Pasangan 1, Mbois, WALI, Pilwali Malang, Wahyu Hidayat, Wahyu Hidayat-Ali Mutohirin, Ali Mutohirin, Malang Kota, Kota Malang, Jawa Timur, Kodya Malang, Pemkot Malang, Pemerintah Kota Malang