SEMARANG – Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa Aipda RZ tengah menjalani proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) di Polda Jawa Tengah. Dalam proses tersebut, personel Polri yang diduga menembak pelajar SMKN 4 Semarang hingga meninggal dunia itu juga menjalani penahanan.
”Saat ini yang bersangkutan kan terperiksa dalam kasus kode etik profesi kepolisian dan ditahan. Jadi statusnya terperiksa dalam kasus kode etik,” terang Artanto kepada awak media.
Aipda RZ harus menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran KEPP lantaran telah bertindak eksesif, berlebihan, atau tindakan yang tidak perlu dilakukan. Dia meletuskan tembakan hingga peluru mengenai korban dan korban kehilangan nyawa. Usai menjalani pemeriksaan, kata Artanto, personel Polrestabes Semarang itu akan menjalani sidang kode etik.
”Secepatnya dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan kemudian naik proses sidang, baru putusan. Karena ini prosesnya di Polda (Jateng) maka sidangnya di Polda (Jateng),” terang dia.
Berkaitan dengan status sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran tindak pidana, perwira menengah dengan tiga kembang di pundak itu menyatakan bahwa aparat kepolisian akan memprosesnya melalui laporan yang sudah dibuat oleh pihak keluarga korban.
”Keluarga almarhum baru melaporkan ke pihak kepolisian dalam bentuk LP. Jadi, masih proses penyelidikan,” imbuhnya.
sumber: jawapos.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo