SEMARANG – Banyak pihak bertanya-tanya mengapa Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang tak kunjung jadi tersangka.

Padahal Aipda Robig sudah mengakui menembak siswa SMK Semarang, GRO atau Gamma (17) hingga tewas tanpa memberikan tembakan peringatan.

Tak hanya GRO, dua teman GRO yang lain juga kena tembakan namun hanya mengalami luka.

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho mengamini Aipda Robig statusnya masih terperiksa, belum tersangka.

“Status anggota tersebut (Aipda Robig) masih terperiksa (belum tersangka),” kata Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (2/12/2024).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto berdalih Aipda Robig Zaenudin tak kunjung jadi tersangka lantaran kurangnya alat bukti.

Kurangnya alat bukti tersebut di antaranya adalah proses ekshumasi jenazah almarhum Gamma di Sragen.

Kata Wakapolda Jateng soal Status Aipda Robig

Polda Jateng tak kunjung menetapkan Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap GRO (17) atau Gamma.

Polisi membantah lembaganya lamban mengurusi kasus anak buahnya meskipun sudah berjalan lebih dari satu pekan.

Sebaliknya, kepolisian sangat gerak cepat ketika menetapkan empat tersangka anak dari kasus tawuran antar gangster yang hanya hitungan jam.

Kasus tawuran ini dijadikan dalih kepolisian untuk Aipda Robig menembak Gamma, siswa SMK Negeri 4 Semarang yang tewas dan yang diklaim polisi sebagai anggota gangster Pojok Tanggul.

“Status anggota tersebut (Aipda Robig) masih terperiksa (belum tersangka),” kata Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (2/12/2024).

Ketika disinggung soal jalannya kasus ini, baik pelanggaran etik maupun kasus pidananya, Brigjen Pol Suryo menyebut sudah diproses semua.

Kasus etik sedang diproses Propam.

“Waktu dekat sudah akan sidang etik,” bebernya.

Kemudian soal kasus pidana, Brigjen Pol Agus tidak akan menutupinnya.

“Kami akan transparan,” klaimnya.

Kabid Humas Polda Jateng: Kurang Alat Bukti Jadi Alasan Aipda Robig Belum Tersangka
Sementara, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto berdalih Aipda Robig Zaenudin tak kunjung jadi tersangka lantaran kurangnya alat bukti.

Kurangnya alat bukti tersebut di antaranya adalah proses ekshumasi jenazah almarhum Gamma di Sragen.

“Sudah naik sidik (penyidikan) kasusnya, dalam waktu dekat akan dijadikan tersangka,” paparnya.

Lengkapi Alat Bukti, Polda Jateng Lakukan Ekshumasi Makam GWO Siswa SMK Ditembak Polisi
Polda Jateng melakukan ekshumasi makam Siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) guna melengkapi alat bukti sekaligus mengetahui penyebab kematian remaja tersebut.

Dari pantauan di TPU Bangunrejo Desa Saradan Kecamatan Karangmalang Kabupaten Sragen Jawa Tengah, proses ekshumasi berlangsung sekitar 2-3 jam lamanya.

Terlihat pihak keluarga, Kakek, Siman (72) dan ayah dari GRO Andi Prabowo turut hadir untuk menyaksikan proses ekshumasi tersebut.

Doa bersama dilakukan sebelum proses ekshumasi dilakukan oleh tim yang dipimpin Kabiddokes Polda Jateng, Kombes Pol Agustinus dibantu sejumlah dokter forensik.

Setelah tim selesai melakukan ekshumasi, jenazah dikebumikan lagi dengan disaksikan pihak keluarga.

Usai proses ekshumasi selesai, keluarga lantas doa bersama dan diakhiri dengan tabur buka di atas makam GRO.

“Besok mudah-mudahan sudah bisa kita serahkan (hasil ekshumasi) ke penyidik,” kata Kabiddokes Polda Jateng, Kombes Pol Agustinus kepada wartawan usai ekshumasi pada Jumat sore.

Dia menyampaikan, Dokkes Polda Jateng melibatkan satu dokter forensik utama dan dibantu dokter dari Universitas Diponegoro dan Universitas Islam Sultan Agung Semarang serta Universitas Negeri Sebelas Maret Solo.

“Proses (ekshumasi) berjalan sekitar 2-3 jam. Fokus yang jelas mencari sebab kematian saja,” tuturnya.

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, terkait kasus penembakan di Semarang harus dilakukan dengan transparan sesuai perintah dari pimpinan.

“Siapa yang berbuat, kalau memang itu ada tindakan salah harus bertanggung jawab. Hari ini kita lakukan kegiatan ekshumasi yang dipimpin Kabid Dokkes. Nanti akan dijelaskan bagaimana prosesnya. Prinsipnya kita transparan, proses akan jalan terus sampai nanti peradilan,” ungkapnya.

Saat ditanya kondisi dua rekan GRO yang turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut, terangnya, kondisinya sehat meski ada bekas luka.

Keduanya saat ini sudah bersama keluarga masing-masing.

“Kemarin sudah kami periksa dan sehat. Ada bekas luka, kondisi masih sakit tapi mereka bersedia dimintai keterangan,” ucapnya.

Kemudian saat disinggung soal penetapan tersangka dalam kasus penembakan tersebut, lanjut Kombes Pol Dwi, pihaknya masih memenuhi alat bukti. Ekshumasi bagian dari memenuhi kelengkapan alat bukti dalam kasus tersebut.

“Belum, kita penuhi alat bukti. Hukum harus kita tegakkan,” pungkasnya.

Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang
Untuk diketahui, kabar meninggalnya siswa SMK Negeri 4 Kota Semarang berinisial GR (17) diduga akibat luka tembak oknum polisi ramai di media sosial.

Kabar duka ini ramai menyedot perhatian masyarakat, terutama lingkungan sekolah dan keluarga korban karena ramai di group media sosial Facebook.

GR, yang dikenal sebagai anggota aktif Paskibra di sekolahnya, mengembuskan napas terakhirnya pada Minggu (24/11/2024) setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP dr Kariadi, Semarang.

Belakangan terungkap identitas oknum polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (Aipda RZ) yang menembak GRO di Jalan Candi Penataran Raya, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024).

Saat ini Aipda RZ terjerat etik dan pidana dalam kasus penembakan yang menewaskan GRO.

Jerat pidana terhadap Aipda RZ kini sedang diselidiki kepolisian setelah keluarga almarhum GRO melaporkan Aipda Robig atas kasus pembunuhan dan penganiayaan ke Polda Jateng, Selasa (26/11/2024).

Aipda RZ juga telah ditahan di ruang tahanan Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kami sudah menindaklanjuti laporan itu lalu segera dilakukan penyelidikan oleh pihak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Kamis (28/11/2024) siang.

Aipda RZ diproses pula terkait pelanggaran kode etik kepolisian dan akan segera dilakukan sidang.

“Ada dua yang akan dilakukan pemeriksaan Aipda R yaitu kasus kode etik kepolisian dan proses kasus hukum atau tindak pidananya,” ucap Artanto.

Terkait sidang etik, kata Artanto, bakal dilakukan secepatnya karena kasus ini menjadi atensi berbagai pihak.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng tengah melakukan proses pemberkasan sidang.

“Nanti ankum (atasan hukum) dari Polrestabes Semarang,” ujar dia.

Sebaliknya, dalam kasus pidana status Aipda RZ masih terperiksa.

“Iya masih berjalan tapi statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan,” ucapnya.

Terpisah, Direktur Reserse Krimininal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengungkapkan pembongkaran makam dilakukan sebagai alat bukti polisi menjerat Aipda RZ.

“Iya kami akan ekshumasi (bongkar makam) korban (GRO) secepatnya, malam ini lagi proses,” kata Kombes Dwi di Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024).

Kata Dwi, pihaknya telah memeriksa tiga saksi.

Kasus ini kemudian naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

“Belum tersangka, kan nunggu autopsi, tapi sebelum autopsi eskhumasi,” terangnya.

Proses ekshumasi dilakukan polisi di daerah Sragen.

Dwi menyebut, keluarga telah menyetujui proses ini.

Sumber : TRIBUNNEWS.COM

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo