MALANG – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si., mengapresiasi kinerja Polresta Malang Kota atas keberhasilannya dalam menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 166,58 kilogram yang diduga melibatkan jaringan antar provinsi. Dari pengungkapan ini sebanyak 54.526 ribu jiwa terselematkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga)

Polresta Malang Kota
“𝑲𝑼𝑨𝑻 𝑴𝑬𝑵𝑮𝑨𝑩𝑫𝑰 & 𝑺𝑨𝑵𝑻𝑼𝑵 𝑴𝑬𝑳𝑨𝒀𝑨𝑵𝑰”

@na2ngharyono

@divisihumaspolri
@humaspoldajatim
@polisi_indonesia

#divisihumaspolri
#humaspolri
#humaspoldajatim
#polripresisi
#adapolisiadasolusi
#polrestamalangkota

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota