HUMBAHAS – Tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Humbahas dari Polres Humbahas , serahkan tiga orang tersangka, diantaranya oknum PNS beserta barang bukti dalam kasus pidana pemilu politik uang ke Kejaksaan Negeri Humbahas.

Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti atau tahap II atas nama tersangka RN alias Rolima Nainggolan (PNS Dinas Pendidikan), HP alias Harry Purba, dan RH alias Ronald Hutasoit, Selasa (3/12).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Humbahas, Gerry Gultom mengatakan, penyerahan tahap dua perkara dilakukan itu setelah hasil penyidikan kepolisian dinyatakan lengkap.

Penerimaan berkas itu diterima oleh dua orang Jaksa Penuntut Umum, Andy Labanta Roh Manik, dan Daniel Lumbanbatu.

“Dua orang Jaksa Penuntut Umum kita, telah menerima pelimpahan tiga orang tersangka beserta barang buktidari penyidik tahap dua dari penyidik Polres Humbahas,” terang Gerry.

Gerry mengatakan, selain ketiga tersangka, adapun barang bukti yang diserahkan, diantaranya milik tersangka inisial RN, uang sebanyak Rp 131 juta yang dikumpulkan dari dalam 423 buah amplop, amplop berwarna putih sebanyak 422 buah, dan 11 lembar sticker bertuliskan, pendukung Oloan Paniaran Nababan-Junita R Marbun calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2030 Horem Burju Marroha Ringgas Mangula Nomor 3 ( terdapat wajah pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati).

Kemudian, 1 unit mobil merek Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BA 1639 TE, 8 (delapan) lembar data rekrutmen berdasarkan tim sukses atas nama Tianar Samosir, Ronald Hutasoit, Sariaman Simamora, Torang Hutasoit, Ratman Purba, Rosmeri Hutagaol, Joyo H. Tamba, Dan Oloan Simarmata.

Selanjutnya, 1 (satu) buah buku berwarna merah lis warna hitam bertuliskan Allstar Campus Premium Quality Note Book berisikan tanda terima uang kepada Kepala Desa, dll ditulis tangan, 1 (satu) buah tas Tote Bag motif Ulos campur kain warna biru,1 (satu) buah tas Tote Bag merek Starbucks, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A05 warna hitam, dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A17K Gold.

Sementara, barang bukti dari tangan tersangka HP, diantaranya 1 unit handphone merek Vivo Y1938 berwarna biru muda. Sedangkan, milik tersangka RH, yakni 1 unit handphone mereka Vivo Y16 warna hitam dengan casing lipat berwarna hitam.

Selanjutnya, Gerry menambahlan, setelah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, ketiga tersangka dilakukan penahanan dibeda rumah tahanan. Rolima Nainggolan ditahan di LP Tarutung, sedangkan Harry Purba, dan Ronald Hutasoit di Rutan Humbahas. Ketiganya, dititipkan dirumah tahanan yang berbeda selama 20 hari kedepan, sejak Selasa (3/12).

“Terhadap ketiga tersangka disangkakan pasal 187a ayat 1 juncto pasal 73 ayat 4 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Gerry.

“Ancaman hukuman minimal 36 bulan maksimal 72 bulan,” tambah Gerry.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu mengatakan, bahwa penangkapan ketiga orang tersebut, diantaranya seorang oknum ASN berawal dari adanya kecurigaan tim sentra Gakkumdu terhadap tiga orang tersebut yang bukan warga Sijamapolang.

Melihat gerakan ketiga orang tersebut mencurigakan, petugas dari tim sentra Gakkumdu pun mengawasi hingga sesampainya ditempat kejadian, langsung dilakukan operasi tangkap tangan.

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan