MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang akan mengumumkan secara resmi hasil Pilkada 2024 pada 15 Desember 2024.

Menurut jadwal yang ditetapkan KPU RI tentang rekapan penghitungan suara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, pengumuman hasil Pilkada 2024 pada tingkat kota atau kabupaten dijadwalkan 12 Desember 2024.

Kemudian akan diumumkan resmi kepada publik pada 15 Desember 2024.

Ketua KPU Kota Malang, M Toyib menjelaskan, setelah keluar pengumuman resmi, diberikan kesempatan kepada para kontestan untuk melakukan upaya gugatan jika merasa tidak puas.

Namun gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Mekanismenya merujuk pada Peraturan MK No 4 Tahun 2024 yang mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Gugatan diajukan maksimal 3 hari sejak pengumuman hasil pemilu oleh KPU. Dijelaskan pula bahwa pemohon harus menguraikan secara jelas kesalahan dalam hasil penghitungan suara oleh KPU dan menyajikan penghitungan yang benar menurut versi pemohon.

“Prosesnya langsung ke MK,” kata Toyib, Rabu (4/12/2024).

KPU Kota Malang telah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Malang, Selasa (3/12/2024). KPU Kota Malang mencatat, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin dari nomor urut 1 sebagai peraih suara terbanyak di Pilkada Malang 2024.

Raihan suara terbanyak itu juga menentukan mereka sebagai pemenang atas dua kompetitor lainnya.

Dalam rapat rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota, secara keseluruhan Wahyu-Ali memperoleh 203.257 suara.

Disusul pasangan M Anton-Dimyati yang memperoleh 132.258. Kemudian pasangan Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko memperoleh 74.147.

Daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Malang sebanyak 660.774 jiwa.

sumber: TribunJatim.com

 

Pilwakot Malang, Paslon Wali, Pasangan 1, Mbois, WALI, Pilwali Malang, Wahyu Hidayat, Wahyu Hidayat-Ali Mutohirin, Ali Mutohirin, Malang Kota, Kota Malang, Jawa Timur, Kodya Malang, Pemkot Malang, Pemerintah Kota Malang