MUNGKID – Seorang warga Temanggung berinisial S kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Sebab dia kedapatan menjadi kurir narkoba jenis sabu di wilayah Magelang dan Temanggung.

Selain menjadi pengedar, S juga memakai barang haram tersebut.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa mengatakan, penangkapan S bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat jika terdapat aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Mertoyudan.

Polisi pun turun tangan untuk mengintai dan menyelidiki dugaan tersebut.

Pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 15.30, polisi berhasil membekuk terduga pelaku di depan sebuah rumah makan di wilayah Mertoyudan.

Saat penangkapan, didapati satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih dalam potongan sedotan warna hitam dan dilakban warna cokelat.

Mustofa mengatakan, setelah dimintai keterangan, ternyata S masih menyimpan sabu di rumahnya.

Polisi lantas melakukan penggeledahan di kamar tidur pelaku dan didapati berbagai ukuran paket sabu.

Total berat bruto sabu yang berhasil diamankan mencapai 69,37 gram dengan berbagai ukuran.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo