MAGELANG – Polres Magelang Kota menerima puluhan senjata tajam (sajam) yang hendak digunakan tawuran. Tepatnya di pertigaan Nambangan, Rejowinangun Utara, Minggu dini hari (1/12). Saat itu, polisi berhasil mengamankan empat pelaku. Di antaranya CGV, 17; LD, 16; AAN, 17; dan FG, 15.

Keempat pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 serta UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Wakapolres Magelang Kota Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho mengutarakan, pihaknya juga menerima penyerahan barang bukti berupa sajam yang hendak digunakan dalam aksi tersebut. Total ada 26 barang bukti yang diserahkan. Dua puluh di antaranya berupa sajam dengan berbagai ukuran serta enam buah besi panjang.

Dia mengajak warga untuk lebih peduli dan berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. “Dalam kesempatan ini, Polres Magelang Kota juga bekerja sama dengan warga untuk mengedukasi dan membina agar sajam tidak disalahgunakan peruntukannya,” ujar dia, Kamis (5/12).

Dia mengimbau agar sajam yang digunakan untuk tawuran itu, dapat diserahkan kepada Polres Magelang Kota. “Sajam yang seharusnya digunakan untuk keperluan seperti bercocok tanam atau sebagai alat dapur, diharapkan tidak lagi disalahgunakan untuk tindak kekerasan,” sambungnya.

Polres Magelang Kota mengimbau agar warga agar terus mendukung upaya-upaya preventif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Ke depan, pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan pendekatan kepada warga untuk meminimalisasi potensi tindakan kriminal, khususnya tawuran antar remaja.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo