KEBUMEN – Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak atau BBM bersubsidi jenis Biosolar berhasil diungkap Polres Kebumen melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim.
Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini diungkap pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah gudang di Kecamatan Sruweng, Kebumen.
Dalam kejadian ini, Polres Kebumen menangkap dua tersangka yakni AM (35), warga Desa Penasuran, Kecamatan Susukan, Banjarnegara.
Kemudian, AN (37), warga Desa Klegenwonosari, Kecamatan Klirong, Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kabagops Kompol Setiyoko menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran.
Salah satunya menitikberatkan pada pengelolaan sumber daya energi secara tepat sasaran.
“Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Kebumen,” ujar Kompol Setiyoko didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono dan Kanit Tipidter Satreskrim Iptu Axel Rizky Herdana dalam Konferensi Pers, Rabu (4/12/2024).
Modus operandi para tersangka terbilang rapi dan sistematis.
Mereka memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan menambahkan tangki tambahan untuk membeli BBM bersubsidi Biosolar di sejumlah SPBU di wilayah Kebumen.
Lalu para pekerja yang ditugaskan menggunakan barcode tertentu dan mengganti TNKB kendaraan sesuai dengan barkode agar dilayani di SPBU.
“Setelah tangki tambahan kendaraan terisi penuh, BBM tersebut dibawa ke sebuah gudang di Jalan Raya Sruweng, Karanganyar, termasuk Desa Purwodeso, Kecamatan Sruweng, Kebumen.”
“Di sana, BBM dipindahkan ke dalam beberapa kempu untuk kemudian dijual kepada pihak lain,” jelas Kompol Setiyoko.
sumber: suaramerdeka
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo