MALANG RAYA – Rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota Pemilihan Wali Kota Malang 2024 dilaksanakan di Hotel Harris kemarin (3/12).
Hasilnya, pasangan calon (Paslon) nomor urut satu Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin (Wali) menang di seluruh kecamatan.
Tidak ada protes keras atas hasil penghitungan suara itu, baik dari Bawaslu maupun saksi paslon yang lain.
Proses rekapitulasi dimulai pukul 13.30.
Tidak adanya protes membuat penghitungan berjalan lebih cepat.
Per kecamatan membutuhkan waktu tidak lebih dari 30 menit.
Lebih cepat dari perkiraan awal yang menyebut tiap kecamatan butuh waktu sekitar satu jam.
Perolehan suara paslon Wahyu-Wali tak terkejar di seluruh kecamatan.
Misalnya di Kecamatan Blimbing, mereka memperoleh 42.932 suara.
Jauh di atas perolehan paslon Heri Cahyono (Sam HC) Ganis Rumpoko yang mendapat 16.328 suara. Atau paslon Moch. Anton dan Dimyati Ayatullah (Abadi) yang meraih 28.132 suara (selengkapnya lihat grafis).
Secara keseluruhan, pasangan Wali memperoleh 203.257 atau 49,6 persen.
Disusul pasangan Abadi sebanyak 132.258 suara atau 32,28 persen.
Dan terakhir adalah pasangan Sam HC-Ganis dengan perolehan 4.147 suara atau 18 persen.
Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyib menjelaskan, rekapitulasi kemarin bisa dikatakan penghitungan final untuk pemilihan wali kota.
Karena itu bisa langsung ditetapkan sebagai hasil pilkada untuk walikota.
”Kalau untuk pemilihan gubernur, hasilnya akan dikirim ke KPU Jatim,” ujarnya.
Toyib juga menilai rapat pleno juga berjalan relatif lancar.
Tidak ada protes dari saksi.
Yang ada hanya catatan atau pertanyaan dari Bawaslu.
Namun hal itu tidak mengakibatkan dilakukannya pemungutan suara ulang atau penghitungan ulang.
”Sebenarnya semua masalah sudah selesai saat rekap di kecamatan. Sehingga pada tingkat kota berjalan lancar,” tandasnya.
Meskipun sudah dilakukan penetapan KPU Kota Malang, hasil itu masih belum bisa dianggap final.
Paslon atau tim pemenangan masih punya kesempatan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, KPU Kota Malang optimistis tidak akan ada gugatan.
”Karena sejak di tingkat kecamatan aman. Dari Bawaslu juga aman,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin (Wali) Suryadi menyampaikan, hasil pleno kemarin sudah bisa ditebak.
Sebab, dari hitungan internal, Paslon Wali memang mendominasi di lima kecamatan.
”Hasil ini tentu kami syukuri. Bukti solidnya 14 partai pendukung Wali,” tegasnya.
Suryadi menambahkan, sedikitnya protes ketika penghitungan membuktikan pilkada Kota Malang berjalan dengan adil dan tidak ada kecurangan.
Tim pemenangan Heri Cahyono-Ganis Rumpoko, Eko Herdiyanto juga mengatakan hasil real count KPU sama dengan penghitungan tim internalnya.
Pihaknya pun mengakui paslon Wali unggul di lima kecamatan.
Terkait kemungkinan mengajukan gugatan, Eko mengaku masih melakukan kajian karena perlu bukti yang kuat dan konkret.
”Masalah menggugat ini harus dengan persiapan matang. Sementara kami kaji dulu,” katanya.
Senada, Sekretaris Tim Pemenangan Moch. Anton-Dimyati Ayatullah (Abadi) Alim Mustofa mengaku belum ada langkah yang akan diambil menyikapi hasil penghitungan suara KPU.
Pihak Abadi masih menghormati keputusan pleno tingkat kota.
”Untuk gugatan masih belum rencana. Akan dikaji dulu,” ucapnya.
Nur-Heli unggul Telak di Tiga Kecamatan
Kemenangan serupa diraih paslon Nurochman-Heli Suyanto pada Pilkada Kota Batu.
Hasil rekap perolehan suara menunjukkan paslon nomor urut satu itu unggul di seluruh kecamatan.
Baik di Kecamatan Batu, Junrejo, maupun Bumiaji.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu Thomi Rusy Diantoro mengatakan, proses rekapitulasi di kecamatan telah diselesaikan sejak Minggu (1/12) lalu.
”Alhamdulillah proses rekapitulasi tidak ada koreksi maupun sanggahan dari Bawaslu Kota Batu maupun saksi dari masing-masing paslon,” terangnya.
Hasil rekapitulasi menunjukkan Nurochman-Heli Suyanto dinyatakan unggul dengan perolehan 65.684 suara.
Dengan rincian di Kecamatan Batu sebanyak 30.555 suara, Kecamatan Junrejo 13.905 suara, dan Kecamatan Bumiaji sebanyak 21.224 suara.
Posisi kedua ditempati paslon Firhando Gumelar-H Rudi yang mendapatkan 38.610 suara.
Rinciannya, di Kecamatan Batu sebanyak 16.464 suara, Kecamatan Junrejo 11.885 suara, Kecamatan Bumiaji sebanyak 10.261 suara.
Paslon Krisdayanti-Kresna Dewanata Phrosakh berada di posisi paling buncit dengan perolehan k 26.224 suara.
Rinciannya, di Kecamatan Batu meraih 10.889 suara, Kecamatan Junrejo 6.789 suara, dan Kecamatan Bumiaji 8.546 suara.
Thomi menambahkan, paslon yang menjadi pemenang Pilkada Kota Batu belum ditetapkan.
Pihaknya masih menunggu arahan dan rekomendasi dari KPU Provinsi Jatim lebih dulu. ”Kami punya waktu untuk menunggu apakah hasil ini ada sengketa atau tidak sampai 15 Desember mendatang,” tandasnya.
Hari Ini Rekap Suara Kabupaten
Di bagian lain, proses penghitungan suara tingkat kecamatan di Kabupaten Malang sudah tuntas sejak Minggu (1/12).
Form D hasil dari 33 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga sudah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang.
Proses selanjutnya adalah rekapitulasi suara tingkat kabupaten.
”Rekapitulasi suara tingkat kabupaten akan dilaksanakan besok (hari ini, 4/12) pukul 09.00,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika.
Jika tidak ada aral, rekapitulasi hasil penghitungan dari 33 PPK itu dapat tuntas dalam satu hari.
Untuk sementara, berdasar hasil scraping form C1 di 4.018 TPS (dari total 4.042 TPS), paslon Sanusi-Lathifah Shohib (SaLaf) unggul dengan kemenangan 66,20 persen.
Sedangkan paslon Gunawan Wibisono Umar Usman (GUS) memperoleh suara 33,80 persen.
“Kalau penghitungan tuntas pada hari itu, maka pemenang pilkada bisa langsung ditetapkan,” imbuhnya.
Namun, batas akhir penghitungan suara yang sudah dijadwalkan adalah Jumat (6/12).
Sementara pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten maksimal dilaksanakan pada Kamis (12/12).
Pengumuman harus diletakkan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat sekaligus laman resmi milik KPU kabupaten.
Itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Sumber : radarmalang.jawapos.com
Pilwakot Malang, Paslon Wali, Pasangan 1, Mbois, WALI, Pilwali Malang, Wahyu Hidayat, Wahyu Hidayat-Ali Mutohirin, Ali Mutohirin, Malang Kota, Kota Malang, Jawa Timur, Kodya Malang, Pemkot Malang, Pemerintah Kota Malang