KOTA MALANG – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret berhasil dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Klojen dan Satreskrim Polresta Malang Kota.
Kedua tersangka jambret, SJ (56) warga Jalan Tanjungrejo, Sukun, Kota Malang dan SW (61) asal Kebonagung, Kabupaten Malang itu melakukan aksinya di Jalan Pulau Sayang, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Rabu (4/12/2024) lalu.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Soleh mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang sudah pernah melakukan kejahatan serupa pada tahun 2015 silam.
Namun, lanjutnya, hukuman yang pernah dijalani oleh dua pria tersebut tidak membuahkan efek jera.
“Polresta Malang Kota hari ini merilis tindak pidana 365 atau pelaku pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada beberapa hari lalu di wilayah hukum Polsek Klojen,” ujar Kompol Soleh saat Konferensi Pers, di Mapolresta Malang Kota, Jumat (06/12/2024).
Kompol Soleh mengatakan, kejadian tersebut sempat viral di beberapa media sosial yang diketahui oleh masyarakat dengan korban ibu-ibu.
Sebelum melancarkan aksinya, komplotan jambret tersebut berkeliling mencari target yang mudah untuk dijadikan sasaran atau mangsanya.
“Komplotan ini melakukan aksinya dengan hunting dulu, kalau ada sasaran dijambret dan hartanya dibawa lari. Pelaku juga tidak segan-segan melukai korban,” bebernya.
Dalam video CCTV yang tersebar luas di beberapa sosial media, nampak dua orang pelaku yang mengendarai motor matic melakukan aksi penjambretan terhadap seorang perempuan paruh baya yang merupakan warga setempat.
Nampak salah satu pelaku turun dan langsung memukulnya, dan berupaya merebut gelang emas milik korban. Setelah berhasil mengambil barang berharga tersebut, pelaku melarikan diri dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.
Korban penjambretan telah kehilangan gelang emas seberat 7 gram dengan nilai total Rp 7 juta lebih dan harus mendapat pengobatan lebih lanjut.
Kendati demikian, meski kedua pelaku sudah ditangkap, saat ini petugas masih mencari barang bukti gelang emas milik korban yang sudah dijual dan masih dalam proses pengembangan penyidikan.
“BB sempat dijual oleh pelaku, sampai sekarang masih dilakukan pencarian. Saat diamankan ada sisa uang Rp 2,4 juta diduga hasil penjualan gelang korban dan petugas juga menyita barang bukti Honda Vario merah yang digunakan saat beraksi,” pungkasnya.
Kedua tersangka terancam hukuman pidana dengan pasal 365 KUHP atau hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Sumber : malangpagi.com
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota