MALANG – Dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Klojen dan Satreskrim Polresta Malang Kota. Kedua tersangka komplotan jambret tersebut berinisial SW (56) warga jalan Tanjungrejo, Sukun Kota Malang dan SJ (61) asal Kebonagung. Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Soleh dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang sudah pernah melakukan kejahatan serupa pada tahun 2015, namun hukuman yang pernah dijalani oleh penjahat kambuhan ini rupanya tidak membuat jera dan mengulangi tindakan kejahatan kembali.
“Polresta Malang Kota hari ini merilis tentunya terkait tidak pidanaa 365 atau pelaku pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada beberapa hari yang lalu di wilayah hukum Polsek Klojen,” ujar Kompol Soleh di Mapolresta Malang Kota, Jumat (06/12/2024).
Menurutnya, kejadian tersebut sempat viral di beberapa media sosial yang diketahui oleh masyarakat dengan korbannya adalah ibu-ibu, sehingga dalam upaya yang menjadi atensi Bapak Kapolresta Malang Kota semua pelaku dapat diamankan.
Komplotan jambret tersebut sebelum melancarkan aksinya berkeliling mencari target yang mudah menjadi untuk dijadikan sasaran atau mangsanya.
“Komplotan ini melakukan aksinya dengan hunting dulu, kalau ada sasaran dijambret dan hartanya dibawa lari. Pelaku juga tidak segan-segan melukai korban,” jelasnya.
Aksi penjambretan yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi di Jalan Pulau Sayang, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang sekira pukul 10.00 WIB, Rabu (04/12) kemarin. Aksi penjambretan terekam CCTV warga dan viral di media sosial.
Dalam video CCTV itu, nampak ada dua orang pelaku yang mengendarai motor matic melakukan aksi penjambretan terhadap seorang perempuan paruh baya yang merupakan warga setempat.
Nampak salah satu pelaku turun dan langsung memukulnya, dan berupaya merebut gelang emas milik korban. Setelah berhasil mengambil barang berharga tersebut, pelaku melarikan diri dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.
Korban penjambretan telah kehilangan gelang emas seberat 7 gram dengan nilai total Rp 7 juta lebih dan harus mendapat pengobatan lebih lanjut.
Kendati demikian untuk kedua pelaku sudah ditangkap, saat ini petugas masih mencari barang bukti gelang emas milik korban yang sudah dijual dan masih dalam proses pengembangan penyidikan.
“BB sempat dijual oleh pelaku, sampai sekarang masih dilakukan pencarian. Saat diamankan ada sisa uang Rp2,4 juta diduga hasil penjualan gelang korban dan petugas juga menyita barang bukti Honda Vario merah yang digunakan saat beraksi,” Pungkasnya.
Kini kedua tersangka terancam hukuman pidana dengan pasal 365 KUHP atau hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota