MALANG – Dalam waktu singkat, dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Pulau Sayang, Kecamatan Klojen, Kota Malang berhasil ditangkap.

Keduanya ditangkap berkat kolaborasi dan gerak cepat yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Klojen bersama dengan Satreskrim Polresta Malang Kota.

Diketahui, identitas dari kedua tersangka jambret tersebut adalah Sujono (61), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang dan Sugeng Wahyudi (56), warga Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

“Jadi, kedua tersangka ini kami tangkap pada hari Jumat (6/12/2024) ini sekitar pukul 07.30 WIB.”

“Mereka kami tangkap di wilayah Kecamatan Sukun, saat hendak kabur dari wilayah Kota Malang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh dalam konferensi pers yang digelar di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Jumat (6/12/2024).

Untuk modus yang dilakukan, kedua tersangka ini bergerak berkeliling Kota Malang mencari sasaran.

“Mereka bergerak melaksanakan hunting di sekitar Kota Malang, mencari sasaran atau korban yang mudah menjadi target.”

“Dalam aksinya, mereka tidak segan-segan melukai korbannya, yang penting barang korban bisa dirampas dan dikuasai,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata keduanya telah beraksi menjambret di Kota Malang sebanyak dua kali.

Aksi pertama, dilakukannya pada Januari 2024 di Jalan Ir Rais, Kecamatan Sukun.

“Di aksi yang pertama, mereka menjambret kalung emas 10 gram milik korban Romlah (64).”

“Lalu di aksi kedua yang dilakukan pada Rabu (4/12/2024) siang di Jalan Pulau Sayang, mereka menjambret gelang emas 7 gram,” terangnya.

Saat melakukan aksi keduanya ini, mereka melukai korbannya bernama Sri (78).

Yaitu korban dipukul bagian perutnya hingga terjatuh dan mengalami luka lecet di kepala serta tangan.

Selanjutnya, tersangka menjual gelang emas milik korban Sri seharga Rp 7 juta. Dan saat ini, barang bukti gelang tersebut masih dicari oleh pihak kepolisian.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu motor Honda Vario yang dipakai untuk menjambret, pakaian dan helm yang dipakai tersangka saat beraksi, serta uang Rp 2 juta yang merupakan sisa dari hasil menjual gelang emas.

Diketahui juga, bahwa ternyata tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama. Dan atas perbuatannya itu, keduanya bakal meringkuk di penjara dalam waktu yang lama.

“Kedua tersangka kami jerat dan kami kenakan dengan Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

sumber: SuryaMalang.com

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota