MALANG – Bagi Anda, warga Kota Malang yang ingin mengurus perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Malang Kota membuka pelayanan SIM Keliling.
Pada bulan Desember 2024 ini, Satpas Polres Malang Kota hanya membuka layanan SIM Keliling sebanyak tiga kali. Berbeda dengan pelayanan SIM Keliling di bulan-bulan sebelumnya, terbatasnya pelayanan di bulan Desember 2024 bertepatan dengan Hari Natal sebagai libur nasional dan libur pergantian tahun.
Meski demikian untuk lokasi pelayanan SIM Keliling di Kota Malang tidak berubah. Lokasinya tetap berada di Kantor Kecamatan Klojen dan area parkir barat Stadion Gajayana. Untuk jam pelayanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB.
Berikut ini Tugumalang.id telah merangkum jadwal SIM Keliling Kota Malang pada bulan Desember 2024, lengkap dengan persyaratannya.
Jadwal SIM Keliling Kota Malang Pada Bulan Desember 2024
1. Tanggal 4 Desember 2024: Area parkir barat Stadion Gajayana, Kota Malang
2. Tanggal 11 Desember 2024: Kantor Kecamatan Klojen
3. Tanggal 18 Desember 2024: Area parkir barat Stadion Gajayana, Kota Malang
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan pemegang SIM dan KTP Kota Malang. Sedangkan untuk perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Satpas Polres Malang Kota dapat dilakukan H-2 masa berlaku.
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM, masing-masing tiga lembar
2. SIM Asli
3. Surat Hasil Tes Psikologi
4. Surat Keterangan Sehat
5. Khusus SIM dan KTP Kota Malang
Fasilitas Layanan SIM Keliling
1. Layanan Tes Psikologi
2. Layanan Tes Kesehatan
Demikian informasi seputar jadwal layanan SIM Keliling di Kota Malang pada bulan Desember 2024. Semoga informasi ini bermanfaat!.
Sumber : Tugumalang.id
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota