PURWOKERTO – Pada Senin (2/12/24) sekitar pukul 18.30 WIB Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap laki laki berinisial WBW (20) warga Kabupaten Tegal di rumah kost yang beralamat di Perum Griya Satria Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara.

Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto, mengatakan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang berupa 3 paket narkotika golongan I jenis tanaman Ganja dengan total berat netto 22,90021 gram yang diakui milik WBW.

Adapun barang bukti yang disita dari WBW antara lain 1 buah plastik klip transparan berisi irisan daun diduga Narkotika jenis ganja dengan berat netto 18,71158 gram.

“Kemudian ada satu buah plastik klip transparan berisi irisan daun diduga Narkotika jenis ganja dengan berat netto 4,00134 gram, 1 buah kaleng bekas rokok Super warna merah berisi 1 buah bekas lintingan kertas papir sisa pemakaian berisi irisan daun diduga Narkotika jenis ganja dengan berat netto 0,18729 gram,” ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (7/12/2024).

Selanjutnya 1 buah plastik kresek warna hitam bekas bungkus paketan, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam merah.

Kompol Willy menambahkan penangkapan paku ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/133/XII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANYUMAS, tanggal 2 Desember 2024.

Saat ini, pelaku WBW berikut barang bukti berada di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

sumber: TribunJateng.com

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo