Magelang – Polresta Magelang Polda Jateng menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam (sajam) terkait Pasal 2 Ayat (1) UURI No. 12/1951 tentang Undang-Undang Darurat dan tindak pidana pengeroyokan. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. didampingi Kasatreskrim Kompol Muhammad Fachrur Rozi, S.H., S.I.K., M.H. di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Senin (09/12/2024).

Diterangkan Kapolresta Magelang, untuk kejadian di wilayah Secang, polisi mengamankan barang bukti sajam jenis clurit dan barang bukti lain, serta seorang remaja berinisial DTS (21 tahun) warga Kota Magelang dan temannya F. Kronologinya, pada hari Minggu, 8 Desember 2024 sekira pukul 03.30 WIB di Dusun/Desa Krincing, anggota jaga Polsek Secang menerima laporan bahwa ada keributan di TKP. Selanjutnya anggota jaga bersama anggota lainnya mendatangi TKP dan saat itu didapat satu orang remaja membawa senjata tajam jenis clurit yang saat itu sedang dikerumuni warga.

“Remaja tersebut menerangkan akan melakukan tawuran dengan anak salah satu SMK di Kecamatan Windusari dengan berboncengan dengan menggunakan sarana sepeda motor bersama temannya berinisial F. Selanjutnya kedua remaja tersebut dan barang bukti dibawa ke Polsek Secang untuk diproses lebih lanjut,” terang Kombes Pol Mustofa.

Sedangkan kejadian di Kecamatan Tempuran, petugas Polresta Magelang berhasil mengamankan barang bukti sajam berupa 2 buah clurit, 1 buah Katana bongkar pasang, 1 buah Corbek, dan 1 buah Gosir/Garaga. Petugas juga mengamankan pemilik sajam yaitu MD (18 tahun), anak NA (16 tahun), anak DR (17 tahun), dan anak WZ (16 tahun).

“Para pemilik sajam ini masih berstatus pelajar dan keempatnya adalah warga Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang,” terang Kapolresta.

Diterangkan Kombes Pol Mustofa, pada hari Minggu, 8 Desember 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, warga Dusun Balong datang ke Polsek Tempuran menyerahkan 4 orang remaja beserta senjata tajam. Diketahui para remaja ini akan melakukan tawuran, 4 orang remaja ini berasal dari salah satu SMP di Kecamatan Kajoran. Di mana mereka akan melakukan tawuran dengan Geng SOS yang merupakan gabungan SMP se-Salaman. dengan lokasi yang sudah ditentukan yaitu di depan SMP Negeri di Kecamatan Salaman.

“Namun saat 4 remaja ini berkumpul di depan SMP Negeri di Kecamatan Tempuran warga melihat dan meneriaki mereka hingga akhirnya mereka mencoba kabur namun dapat diamankan warga, selanjutnya warga menyerahkan para remaja tersebut beserta barang buktinya ke Polsek Tempuran untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.

Sementara dari wilayah Muntilan, anggota Polresta Magelang berhasil mengamankan sajan berupa 2 buah Clurit dan 1 buah Corbek, serta 1 buah tongkat kayu. Adapun Pelaku yang diamankan sebanyak 3 orang yaitu MR (18 tahun) laki-laki warga Kecamatan Sawangan, anak MJ (16 tahun) dan anak MA (17 tahun) keduanya berstatus pelajar merupakan warga Kecamatan Muntilan.

Kronologinya, pada hari Minggu, 08 Desember 2024 sekira pukul 00.30 WIB rombongan Tersangka kurang lebih 15 orang nongkrong di sawah Dusun Kembaran dalam keadaan mabuk karena meminum miras, setelah itu datang Korban R dan 3 temannya membubarkan rombongan Tersangka tersebut. Setelah itu rombongan Tersangka membubarkan diri, kemudian sekira pukul 01.30 WIB saat Korban R dan 5 temannya yang lain berada di pertigaan jalan Dusun Kembaran tiba-tiba rombongan Tersangka datang kurang lebih 15 orang menggunakan sarana 6 sepeda motor berboncengan dan menanyakan mengapa saat nongkrong di sawah mereka dibubarkan.

“Setelah itu terjadi cekcok dan mereka saling berkelahi. Diketahui saat itu dari rombongan Tersangka ada yang membawa sajam berupa clurit dan corbek yang mengenai Korban R dengan luka sayat di bagian betis kiri dan luka sayat pada jari kelingking kiri,” jelas Kapolresta.

Selanjutnya, karena ribut-ribut warga sekitar pada keluar sehingga rombongan Tersangka membubarkan diri, selanjutnya Korban R melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muntilan. Setelah penyidik memperoleh 2 alat bukti, selanjutnya Resmob Polresta Magelang melakukan back up dan menangkap para Tersangka di rumahnya masing-masing.

“Terhadap para Tersangka kami jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan pada TKP Muntilan kami juga menerapkan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Mustofa.

Kepada anggota masyarakat yang telah berperan aktif mencegah tawuran, Kapolresta mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya.

Sumber : BeritaMerdekaOnline.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo