LAMANDAU – Momen Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024, Kejaksaan Negeri Lamandau melaksanakan penyidikan terhadap dua perkara tindak pidana korupsi.
Melalui upaya tersebut, kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 800.340.000,-.
Dalam Konferensi pers, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamandau, Bersy Prima didampingi Kasi Datun, Angga Ferdian, mengatakan salah satu perkara yang ditangani adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) non standar perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau.
Hal itu terjadi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lamandau untuk Tahun Anggaran 2021.
“Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Lamandau telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yaitu inisial AY dan MA, berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Bersy, Selasa (10/12).
Selain itu, Kejaksaan Negeri Lamandau juga menerima salinan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap terdakwa M. Gujaliansyah alias H. Utuh bin H. Muchlisin dan Nindyo Purnomo, S.E. alias Nindyo bin Purnawan.
“Tindak lanjut eksekusi terhadap M. Gujaliansyah telah dilakukan pada tanggal 14 November 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Pangkalan Bun,” jelasnya.
Sementara itu, terhadap Nindyo Purnomo, S.E., Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pencarian melalui beberapa instansi. Termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau, serta mengunjungi tempat tinggal dan keluarga terdakwa.
“Sayangnya, keberadaan Nindyo tidak dapat ditemukan, sehingga Tim Jaksa Penuntut Umum menetapkan dia sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I. nomor 6007/K/Pid.Sus/2024,” tuturnya.
Kejaksaan Negeri Lamandau berkomitmen untuk terus memberantas korupsi demi mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan maju.
Sementara itu, Kasi Datun, Angga Ferdian, juga menuturkan dari 3 tersangka itu hasil dari pengembangan tersangka pertama dan dua penambahan tersangka baru terkait korupsi dana Sarana Air Bersih di Desa Kahingai.
“Yang satu statusnya sudah terpidana, terus kemudian untuk dua orang yang baru kemarin kita tetapkan sementara sebagai tersangka. Berdasarkan pasal 183 KUHP dan tentunya proses hukum tetap berlanjut dan kami juga mengkaji berdasarkan alat bukti dan tidak menutup kemungkinan nantinya ada pengembangan tersangka baru,” bebernya.
Menurutnya, peran kedua tersangka itu, berdasarkan pasal 2 ayat (1) undang-undang tipikor ataupun pasal 3, untuk saudara insial MA berkapasitas sebagai PPK dan AY sebagai konsultan pengawas.
“Untuk MA dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat disangkakan bersamaan dan untuk AY dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1),” ujarnya.
sumber: prokalteng.co
Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono