KEBUMEN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika berupa tembakau sintetis, yang lebih dikenal dengan sebutan Tembakau Gorila.

Kasus tersebut melibatkan dua pemuda, yang masing-masing dikenal dengan inisial AL (18), seorang siswa SMK di Kebumen, dan RZ (19), warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kebumen, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto mengatakan jika penangkapan dilakukan pada Rabu,(4/12), sekitar pukul 22.15 WIB. Kedua tersangka diamankan saat dalam pengaruh tembakau gorila di depan Pos Ronda di pinggir Jalan Gerilya, Dukuh Meton, Desa Semanding, Kecamatan Gombong.

Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti dari tangan para tersangka, antara lain sepuluh batang sisa lintingan tembakau gorila, tembakau sintetis yang disimpan dalam plastik klip transparan, kertas papir rokok, empat plastik klip bekas kemasan tembakau, sebuah sepeda motor matic, serta ponsel android. Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, tembakau sintetis tersebut mereka beli secara patungan melalui transaksi melalui media online. Setelah bersepakat dengan penjual, barang tersebut dikirimkan ke sebuah alamat di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Modus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika kini semakin mudah dengan memanfaatkan teknologi digital.

“Kita bekerja sama dengan Satreskrim untuk lebih meningkatkan patroli siber. Karena saat ini banyak media sosial ataupun media online yang digunakan untuk transaksi narkotika,” kata Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Jumat (13/12/2024).

Polisi juga menyatakan bahwa para pelaku telah menggunakan tembakau gorila selama sekitar tiga bulan terakhir. Dalam satu transaksi, mereka dapat menghabiskan tembakau tersebut dalam waktu 5 hingga 7 hari. Ini menunjukkan adanya tingkat kecanduan yang cukup parah.

Berdasarkan keterangan yang diungkapkan oleh tersangka menunjukkan bahwa dampak setelah mengonsumsi tembakau gorila sangat mengkhawatirkan. Mereka mengalami halusinasi yang berlangsung selama berjam-jam, yang dapat berdampak pada kondisi fisik dan psikologis pengguna.

“Efek halusinasi ini sangat mengerikan dan bisa mengancam keselamatan jiwa mereka,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, AL dan RZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Subsider, mereka juga dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2023 tentang penggolongan narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

AKP Heru menekankan bahwa kasus ini merupakan sebuah peringatan bagi masyarakat, khususnya bagi para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Penyalahgunaan narkotika, termasuk penggunaan tembakau sintetis, sering kali menargetkan generasi muda.

“Ini adalah tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar AKP Heru.

Polres Kebumen bertekad untuk terus memerangi peredaran narkoba di daerahnya. Masyarakat juga diharapkan untuk berperan aktif dalam melaporkan jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika.

Langkah ini penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba. Kasus ini kembali menjadi pengingat akan bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Upaya penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran narkotika di Kebumen.

Sumber : iNewsPurwokerto.id

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo