SLAWI – Polres Tegal menangkap dua pengedar narkotika golongan I jenis ganja kering di lokasi yang berbeda pada Kamis 5 Desember 2024.

Kapolres Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah melalui KBO Satresnarkoba Ipda Ahmad Jhony menyampaikan bahwa kedua pelaku yang diamankan adalah MR (29) warga Suradadi dan MAM, warga Warureja.

Saat dilakukan penggeledahan, keduanya ditemukan paket ganja kering siap edar.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka meliputi:

• 2 linting ganja kering dengan berat bruto 0,78 gram

• 1 linting ganja kering dengan berat bruto 0,30 gram

• 3 paket ganja kering dibungkus kertas minyak dengan berat bruto 7,11 gram

• 1 paket ganja kering dibungkus kertas minyak cokelat berisolasi putih bening dengan berat bruto 45,44 gram

• Ganja kering dalam kotak plastik putih bening dengan berat bruto 19,78 gram

• Uang tunai hasil transaksi

• Dua unit telepon genggam dan dua unit sepeda motor

Ipda Ahmad Jhony menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

“Kami akan terus melakukan upaya maksimal dalam pemberantasan narkoba sesuai amanat Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Selain itu, pihak Polres Tegal juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Dukungan masyarakat sangat penting bagi kami untuk menciptakan Tegal yang bersih dari narkoba,” tambahnya.

Sumber : AYOTEGAL.COM

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo