Semarang – Sejumlah pasar tradisonal dan pasar swalayan modern di Jawa Tengah disidak BPOM Semarang, kaitannya pengawasan makanan menjelang Natal dan Tahun Baru. Hasilnya ditemukan masih adanya permasalahan, atau tidak memenuhi syarat.

Kegiatan pengawasan jelang hari Natal dan Tahun baru ini dilakukan bersama tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Kota Semarang.

Melibatkan Dinas Pertahanan Pangan, Dinas Kesehatan Kota Semarang, Dinas Pertanian, Perikanan, Perdagangan, Satpol PP, Satgas Jaminan Produk Pangan, Kemenag dan LP2K.

“Dan ini rangkaian minggu ketiga bulan Desember, dan sudah kita lakukan sejak 28 November sampai 2 Januari 2025,” ungkap Kepala BBPOM Semarang, Lintang Purba Jaya, disela kegiatan sidak di Swalayan Ada Siliwangi, Selasa (17/12/2024).

Lintang menyebut, sudah melakukan pemeriksaan di 43 sarana distributor pangan termasuk swalayan dan pasar modern.

Hasil kegiatan tersebut masih ditemukan sejumlah permasalahan yang tidak memenuhi persyaratan.

“Hasil 55 persen penuhi syarat, sisanya 45 tidak memenuhi syarat. Paling banyak soal pangan rusak, banyak yang dijual di dalam parsel maupun etalase, dan beberapa pangan tanpa ijin edar pangan produksi rumah tangga belum memenuhi ijin edar,” bebernya.

Lanjutnya mengatakan, pengawasan intensifikasi pangan yang dilakukan tidak hanya di pasar swalayan modern.

Tapi juga di tradisional. Seperti halnya yang dilakukan di Pasar Mangkang, Kota Semarang, Selasa (17/12/2024).

“Dan Hari ini kita ini di pasar swalayan siliwangi yang hasilnya pengawasan pangan olahan tidak di temukan produk ehasilnyapun kadaluarsa khususnya di kemasan pada parcel,” terangnya.

“Untuk yang dipasang di etalase ada beberapa masalah penyimpanan yang kurang tepat dan maslaah di label belum sesuai. Tapi Tidak ada produk ilegal atau yang ditarik dari peredaran,” imbuhnya.

Lintang juga menyampaikan, juga masih ditemukan adanya makanan dalam kemasan parcel yang kadaluarsa. Temuan tersebut ditemukan di sejumlah daerah di Jawa Tengah.

“Kalau parcel kita lakukan pengawasan di Kota Semarang, Salatiga, Boyolali, Grobogan Kab Semarang Kudus Klaten Kendal, Kota Tegal Dan Kabupaten Tegal. Yang ditemukan itu di Salatiga, Kota Semarang,” tegasnya.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu teliti dan melakukan pengecekan dalam pembelian parcel. Terlebih pengecekan pada kemasan label ijen edar dan kadaluarsa, termasuk ijin BPOM.

“Pembeli berhak mendapat informasi. Jadi Produk apa saja dan kadaluarsa kapan.Parcel minimal 3 bulan kadaluarsa di dalam parcel untuk cegah kadaluarsa. Kedua, memang jenis pangan, jangan makanan suhu dingin beku tidak diperbolehkan dalam parcel,” pungkasnya.

sumber: radarsemarang

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo