LAMANDAU – Tahun ini Polres Lamandau benar-benar panen tangkapan narkotika jenis sabu. Lebih dari 92 kg barang bukti sabu berhasil diamankan, sehingga gagal beredar. Menjadi rekor terbesar sepanjang sejarah Polres Lamandau.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan, sepanjang 2024, mencatat 18 kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan 25 tersangka serta 92 kilogram sabu dan 30 butir ekstasi.
”Total pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Lamandau hingga November 2024 sebanyak 18 kasus,” kata Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, pekan lalu.
Dari jumlah tersebut, sabu paling dominan dengan jumlah yang cukup fantastis, yakni mencapai lebih dari 90 kilogram. ”Total narkotika jenis sabu yang berhasil kita ungkap yakni 92.902 gram sabu atau 92,9 kilogram, dan ekstasi sebanyak 30 butir,” jelasnya.
Pengungkapan perkara itu memperlihatkan Lamandau menjadi lintasan distribusi bisnis haram tersebut. Narkoba dipasarkan ke sejumlah kabupaten di Kalteng hingga ke provinsi tetangga di Kalimantan Selatan.
”Sabu dan ekstasi itu rata-rata dikirim dari Kalimantan Barat untuk diedarkan ke Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Kota Palangka Raya, hingga ke Kalimantan Selatan,” jelasnya.
Adapun modus operandi yang digunakan pelaku, yakni memanfaatkan jalur perbatasan di wilayah Kateng-Kalbar. Tepatnya di Lamandau melalui jalur darat menggunakan kendaraan roda empat.
”Biasanya para pelaku menggunakan kurir dengan sistem jual putus, sehingga sangat sulit melacak bandar di atasnya,” katanya.
Pengedar Kakap
Sementara itu, dua pengedar narkotika di wilayah Kota Palangka Raya dan Pulang Pisau dibekuk aparat. Polisi mengamankan sabu dengan berat kotor sekitar 99,92 gram. Pelaku ditangkap dalam penggerebekan di Jalan Veteran, Sabtu (14/12).
Para budak sabu itu, yakni Desi (38) warga Tanjung Perawang, Pulpis, dan Kariadi (48) Warga Jalan Veteran II, Palangka Raya. Saat disergap aparat, barang haram itu terletak di atas meja ruang tamu,
Diduga keduanya merupakan pengedar besar antarkabupaten dan telah lama terlibat bisnis haram tersebut. Keduanya mengaku tergiur besarnya pendapatan yang bisa diperoleh dengan cepat.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno mengatakan, kedua tersangka masih dalam penyelidikan serta pengembangan. Termasuk pemasok utama barang haram tersebut. ”Barbuknya lumayan besar. Paket sabu seberat 99 gram,” ujarnya, Minggu (15/12).
Aji menambahkan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi terkait transaksi narkotika di wilayah itu. Anggota Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Selain mengamankan narkotika, lanjutnya, pihaknya juga mengamankan sendok sabu, kantong plastik, lakban, handphone, mobil, dan lainnya. Dua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif.
Aji menegaskan, akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika. Dia juga menekankan sinergitas masyarakat melalui informasi jika mengetahui aktivitas ilegal tersebut.
sumber: jawapos
Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono