SEMARANG – Sengkarut kasus penembakan pelajar SMK di Kota Semarang yang menimbulkan banyak persepsi liar, akhirnya usai juga diurai dengan baik. Pengambilan kasus dari Polrestabes Semarang ke Polda Jawa Tengah menjadi salah satu kunci terungkapnya peristiwa ini. Tak hanya motif tapi juga modus pelaku yang tak lain anggota kepolisian sendiri.Wisata Jawa Tengah

Dibalik suksesi ini, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto memberikan apresiasi secara khusus atas keberhasilan pengungkapan.

Termasuk dalam hal ini kepada media massa yang ikut andil berperan mengawasi dan senantiasa menginformasikan kepada masyarakat.

“Tentunya, di dalam pengungkapan kasus yang sebelumnya terjadi kita melakukan secara transparan dan profesional,” terang Artanto kepada RMOLJateng, kemarin.

Peran media di dalam kasus berhasil ditangani, menurut Kombes Artanto, karena menjadi sarana kontrol.Wisata Jawa Tengah

Dukungan media massa membantu serta memudahkan kepolisian untuk penyampaian informasi agar penanganan kasus bisa transparan.

“Tentunya, dengan pengawasan yang juga tidak hanya dari pihak internal, eksternal pun juga ikut terlibat melakukan pengawasan. Sehingga, kita dapat menyelesaikan pengungkapan penanganan kasus secara tepat dan menjaga proses hukum selalu transparan serta akuntabel,” jelas Artanto.

Maka dengan komitmen itulah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah itu pun mengharapkan dapat semakin meningkatkan kerja sama dengan media massa dalam penyampaian informasi.

Di satu sisi, kepolisian membutuhkan kontrol, tetapi informasi-informasi tentang penegakkan hukum atau hal-hal lain amat perlu sekali disampaikan ke masyarakat, sebagai edukasi.

“Kita akan berusaha terus meningkatkan jalinan kerja sama untuk saling support. Dengan begitu, media bisa menjadi penyampai informasi yang dibutuhkan masyarakat agar kita juga sekaligus dapat menjalankan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai informasi yang mendukung kinerja kepolisian,” ucap Kombes Artanto.

Diketahui, pelaku penembakan pada kasis ini, yakni R, sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil sidang etik Bid Propam.

Setelah ini nanti, kelanjutan proses hukum terhadap tersangka pun masih akan berlanjut, akan tetapi bila sesudah penyelesaian banding atas hasil sidang tersebut.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo