BOYOLALI – Polres Boyolali mengusut pembakaran yang menimpa SS (Saini Saputra), 16, santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah, Simo, Boyolali.

Saini Saputra dibakar oleh GSD (Muhammad Galang Setia Darma), 21, di ruang tamu Ponpes Darusy Syahadah, Senin (16/12/2024) malam.

Bermula dari tuduhan Galang Setia Darma bahwa Saini Saputra telah mencuri handphone milik adik pelaku yang juga santri di Ponpes Darusy Syahadah.

Namun, tuduhan tersebut tegas dibantah Saini Saputra dan berujung pada pembakaran santri dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat tersebut.

Kini, Galang Setia Darma telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Boyolali.

Yang membuat mengelus dada, hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa Galang Setia Darma merupakan guru agama asal Kabupaten Kendal.

“Pelaku, informasi yang kami dapat profesinya adalah guru,” ungkap Kasatreskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi, Selasa (17/12/2024).

Pada pemeriksaan, Galang Setia Darma dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Sehingga bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 187 ke 1, 2 KUHP dan atau penganiayaan berencana pasal 353 ke 2 KUHP.

Serta pasal 20 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo