BOYOLALI – Polisi telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap remaja di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Dari 13 tersangka tersebut, 8 di antaranya adalah laki-laki yang telah ditahan, sementara 5 tersangka perempuan masih dalam pemeriksaan dan tidak ditahan.

Di antara 13 tersangka, terdapat tiga pelaku yang berprofesi sebagai guru.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali, Lasno, menyatakan pihaknya akan menunggu proses hukum untuk menentukan sanksi disiplin bagi ketiga guru tersebut.

“Karena perbuatannya terjadi di luar jam sekolah dan tidak di lingkungan sekolah, kami menunggu proses hukumnya,” ungkap Lasno.

Saat ini, Disdikbud Boyolali berkomitmen untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada korban, yang dikenal dengan inisial KM, seorang siswa kelas VII di salah satu SMP di Wonosegoro.

Hak KM untuk belajar formal tetap difasilitasi.

Pihak sekolah juga memastikan ujian akhir semester (PAS) tetap dilaksanakan dengan cara mengantarkan soal ke rumah korban.

Pihak sekolah mengaku heran dengan tuduhan yang dialamatkan kepada KM.

KM dikenal sebagai anak yang pendiam dan tidak pernah membuat ulah. Dia mengikuti pembelajaran seperti biasa.

Menurut mereka, tidak ada tanda-tanda bahwa KM adalah anak bermasalah.

“Kalau ada tuduhan yang seperti itu, Bapak Ibu Guru heran sekali. Komunikasi dengan teman-teman biasa. Tidak menimbulkan anak-anak nakal, tidak ada tanda-tanda anak rese,” kata seorang guru.

sumber: Tribunnews.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo