BATANG – Dewan Penasihat Paguyuban Kades Sang Pamomong Kabupaten Batang Eddy Cristiant mengapresiasi Polres Batang yang menahan dua orang yang mengaku wartawan karena memeras puluhan Kades.Modus yang dilakukan kedua tersangka mengancam akan memberitakan dalam medianya apabila Kades tidak memberikan uang yang nominalDialnya jutaan rupiah.
”Saya salut dan angkat topi buat Kapolres Batang dan jajartannya yang menahan tersangka pelaku pemerasan Kades yang mengaku sebabagi wartawan. Saya sudah lama mengetahui ulah keduanya yang sering memerasa Kades itu,”ujar Eddy Christiant yang dikenal sebagi Bapaknya Wong Batang itu.
Dia menuturkan, menjadi kewaajiban masyarakat untuk mengontrolnya jalanya pemerintahan dan roda pembangunan. Namun, itu jangan disalahgunakan sebabagi modus untuk memeras pelaksana tugas pemerintahan.
”Masih banyak diluaran yang keluyuran di dedsa-desa mengaku wartawan atau lembaga sosial masyarakat saya banyak meenrima laporan dari Kades dan kepala kantor. Karena itu, akan saya kawal terus kasus pemerasan yang dilakukan oknum mengaku wartawan itu agar mendapat hukuman. Sekali lagi salut kepada Polres Batang yang dengan tegas menangkap dan menahan kedua tersangka,”ujar Eddy Christiant.
Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo AP menuturkan, pengungkapan kaus itu berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/107/XI/2024/SPKT/Polres Batang/Polda Jateng yang masuk pada 25 November 2024.Tentang pemerasan yang melibatkan dua oknum mengatasnamakan wartawan modus ancaman, kepada Kades berhasil meraup puluhan juta rupiah.
”Kasus dugaan pemerasan berlangsung sejak awal tahun 2023 hingga 15 November 2024 di Kecamatan Bawang dan Kecamatan Reban. Modus kedua pelaku adalah dengan mendatangi balai desa yang tengah melakukan pembangunan. Mereka menawarkan kerja sama atau kemitraan dengan tarif Rp 3.000.000 – Rp 1.500.000 per tahun,”ujar Kapolres saat jumpa pers didampingi idampingi Wakapolres Kompol Hartono dan Kasatreskrim AKP Imam Muhtadi, kepada wartawan saat Konferensi Peres Jumat sore lalu.
Selain itu, pelaku juga menjual alat pemadam kebakaran (APAR) sebanyak empat buah per desa seharga Rp 2.500.000 per unit. Apabila menolak membeli atau menjalin kemitraan, pelaku mengancam akan memuat berita negatif Kades di medianya.
”Pelaku yang mengaku wartawan Jurnal Polri Online atau Media Reskrim mendatangi Kades yang desanya sedang ada proyek pembangunan. Karena diancam, korban Kades itu menyerahkan sejumlah uang,” AKBP Nur Cahyo.
Pelaku pertama, ZA warga Pekalongan Selatan dan berdomisili di Warungasem, Batang. Pelaku kedua, NW, merupakan warga Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Dalam penydikan melakukan pemerasan karena kesulitan ekonomi.
Keduanya mengakui pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Batang. Dari aksinya pemerasan itu dia menerima uang mencapai Rp 58.900.000.”
“Kami mengimbau masyarakat, terutama para kepala desa, untuk tidak ragu melaporkan tindakan pemerasan atau ancaman.Polres Batang berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, agar lebih waspada terhadap modus serupa di masa depan. Selalu koordinasikan dengan pihak kepolisian jika menemukan tindakan mencurigakan. Kami siap membantu,”tegasnya.
Kasatreskrim AKP Imam Muhtadi menambahkan, dari pengakuan pelaku melakukan aksinya berboncengan naik motor menuju balai desa. Mereka mendokumentasikan kegiatan pembangunan di desa seperti gedung, jalan aspal, dan fasilitas lainnya.
”Dokumentasi foto itu kemudian digunakan untuk mengancam kepala desa agar memberikan sejumlah uang.Jika kepala desa tidak memenuhi permintaan mereka, pelaku akan memuat berita negatif di Jurnal Polri Online atau Media Reskrim, sehingga Kades berpotensi diperiksa oleh pihak kepolisian atau kejaksaan ,” kata Imam Muhtadi.
Akibat ulahnya yang sudah bertrahun-tahun itu Kades melaporkan kasus ini ke Polres Batang. Polisi menyita barang bukti tas warna hitam, ID card Media Reskrim, Surat tugas Media Reskrim, Koran Media Reskrim, Stempel Jurnal Polri, Kaos bertuliskan ”PERS” dan ”MEDIA RESKRIM” dan motor Honda PCX warna sebagai barang bukti.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 Jo Pasal 64 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun, atau Pasal 369 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
Daftar Korban Pemerasan Oleh ZA dan NW
1.Kades Pranten, Kecamatan Bawang: Rp 2.500.000
2.Kades Soka, Kecamatan Bawang: Rp 2.500.000
3.Kades Getas, Kecamatan Bawang: Rp 2.500.000
4.Kades Candigugur, Kecamatan Bawang: Rp 2.000.000
5.Kades Candirejo, Kecamatan Bawang: Rp 6.000.000
6.Kades Surjo, Kecamatan Bawang: Rp 1.500.000
7.Kades Pacet, Kecamatan Reban: Rp 3.000.000
8.Kades Kumesu, Kecamatan Reban: Rp 2.000.000
9.Kades Semampir, Kecamatan Reban: Rp 8.300.000
10Kades Ngroto, Kecamatan Reban: Rp 2.000.000
11.Kades Kepundung, Kecamatan Reban: Rp 2.000.000
12.Kades Sojomerto: Rp 11.600.000
13.Kades Polodoro: Rp 10.000.000
14.Kades Wonosobo: Rp 1.500.000
15.Sekdes Karanganyar: Rp 1.500.000
Sumber : suaramerdeka-pantura.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo