Friday, January 17, 2025
Berita

Bu Guru di Grobogan Diperiksa Terkait Dugaan Mesum dengan Siswa, Status Masih Terlapor

Grobogan – Bu guru yang mengajak siswa SMP bersetubuh di Grobogan, ST (35), sudah diperiksa polisi. Penanganan kasusnya sudah pada tahap penyidikan.

Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, mengatakan ST diperiksa penyidik pada Selasa (14/1) kemarin. Status ST masih sebagai terlapor.

“Guru sudah diperiksa. Masih dalam pendalaman. Diperiksa kemarin. Statusnya masih terlapor,” kata Agung saat dihubungi, Rabu (15/1/2025).

“Perkaranya kemarin lidik, sekarang sudah naik ke penyidikan,” imbuhnya.

Hingga saat ini sudah ada 11 saksi yang diperiksa termasuk korban dan terlapor.

“11 orang saksi, pelapor, korban, saksi warga setempat, terlapor,” kata Agung.

Dalam perkara itu pasal yang dikenakan yaitu Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 6 huruf (C) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Diberitakan sebelumnya, pada November 2023, ST digerebek warga karena kepergok ke kamar mandi bersama korban. Kamar mandi di rumah ST berada di bangunan terpisah dari bangunan utama. Saat itu sudah ada mediasi dan ada kesepakatan tidak mengulangi.

Kemudian pada September 2024, ayah ST yang tinggal tidak jauh dari rumah ST memergoki korban di dalam rumah ST. Saat itu seharusnya rumah tersebut kosong karena ST menjenguk anaknya di Ponpes. Ayah ST mengira korban maling dan sempat memukulnya.

Kasus pemukulan itu sempat dilaporkan polisi dan ternyata dimediasi dan kembali ada kesepakatan. Namun keluarga dan warga resah terkait perlakuan ST ke korban yang ternyata tidak kapok. Bahkan diketahui korban sempat dikoskan selama lima bulan.

“Perkara penganiayaan sebelumnya telah ada kesepakatan antara pihak korban dan terlapor,” jelas Agung.

Korban kemudian menjalani terapi psikologi di sebuah pondok pesantren dan keluarga resmi melaporkan ST terkait perbuatan asusila tersebut. Pihak Ponpes menyebut korban baru bisa terbuka dan bercerita setelah ponselnya disita. Korban sebelumnya disebut tertekan.

“Penyidik juga telah melakukan visum et repertum dan visum psikiatrikum. Melaksanakan permohonan asesmen dan pendampingan korban dari P2TP2A Swatantra, DP3AKB, permohonan penelitian sosial dari Peksos Kemensos, berkoordinasi dengan ahli,” ujar Agung.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 359