Tuesday, February 25, 2025
Berita

Tipu Driver Ojol dan Bawa Kabur Motor di Sragen, Warga Karanganyar Diringkus

SRAGEN — Seorang perempuan mengenakan jaket ojek online (ojol) membuat testimoni terima kasih kepada Polsek Sragen Kota yang berhasil menemukan motor Yamaha Nmax yang dibawa kabur warga Karanganyar.

Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sragen Kota dan Unit Resmob Polres Sragen membentuk seorang laki-laki yang diketahui diduga menggelapkan motor perempuan yang menjadi driver Ojol asal Beloran, Sragen Kulon, Sragen.

Al Firdaus World Class Islamic School, Sekolah Islam Favorit di Soloraya

“Saya, Ninik Sudarni, driver online, berterima kasih kepada Bapak Kapolsek Sragen Kota dan tim yang membantu saya menemukan motor saya yang dibawa W di Karanganyar. Motornya Yamaha Nmax tahun 2024 yang hilang di rumah saya dan ditemukan di Karangayar yang dibantu tim Polsek Sragen Kota,” ujar Ninik Sudarni, 42, warga Beloran, Sragen Kulon,Sragen, yang menjadi korban dugaan penggelapan tersebut.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kapolsek Sragen Kota AKP Ari Pujiantoro kepada Espos.id, Senin (24/2/2025), menjelaskan kasus penggelapan itu terungkap pada Sabtu (22/2/2024) lalu.

Dia menjelaskan kejadian dugaan penggelapan itu terjadi pada Juni 2024 lalu di sebuah kios milik korban di Beloran, Sragen Kulon, Sragen. Dia mengungkapkan tersangka diketahui berinisial W, 47, warga Lalung, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar. Dia menjerat tersangka dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

“Kami meminta keterangan dua orang sanksi yang mengetahui kejadian tersebut. Modus operandinya, pelaku meminjam motor Yama Nmax milik korban tetapi tidak dikembalikan. Korban mengalami kerugian satu unit motor Yamaha Nmax 2023 berpelat nomor AD 5560 XE atas nama korban. Motor itu kini menjadi barang bukti atas kejahatan tersebut,” jelas Ari.

Dia menjelaskan peristiwa dugaan penipulan atau penggelapan itu terjadi pada Juni 2024. Dia melanjutkan peristiwa itu berawal saat korban sedang berada di warung yang diampiri pelaku. Saat itu, jelas dia, pelaku dan korban sempat mengobrol selama beberapa jam.

Dia mengatakan saat itu korban meminjam motor Yamaha Nmax milik korban untuk berangkat kerja di Garasi Bus di Solo dan berjanji akan mengembalikan motor itu pada keesokan harinya.

“Namun ditunggu sampai pagi hari ternyata motor tidak dikembalikan pelaku. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sragen Kota. Berdasarkan laporan itu, Tim Unit Reskrim Polsek Sragen Kota bersama Unit Resmob Polres Sragen melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (22/2/2025), tim gabungan mendapatkan informasi pelaku dan motor korban di wilayah Karanganyar. Setelah diselidiki, akhirnya tim berhasil membekuk pelaku di halaman sebuah MI di Dukuh Ngalian, Desa Lalung, Karanganyar, pada pukul 14.45 WIB,” ujarnya.

Ari menjelaskan pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi polisi dan baru melakukan Tindakan penipuan itu sekali. Pelaku dan barang bukti akhirnya digelandang ke Mapolsek Sragen Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 4,145