Magelang – Seorang paranormal bernama Sujarwin Saleh (39) warga Desa Karangsari, Kecamatan Lubai, Muara Enim, Sumatera Selatan, nekat menikam temannya berkali-kali di Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Pelaku menghujani korban dengan 7 tusukan gegara curiga istrinya diselingkuhi korban.
Aksi penusukan tersebut dilakukan Sujarwin pada Selasa (14/5), sekitar pukul 02.30 WIB. Korban bernama Thoriq Alfa Rizqi (23), warga Trimulyo, Sleman, DIY.

“Peristiwa bermula saat pelaku mengajak korban untuk mengantarkan jamu (godokan) kepada Abdul Khorib (warga Tegalrejo),” kata Kapolresta Magelang Kombes Mustofa dalam konferensi pers di Ruang Media Center Polresta Magelang, Rabu (15/5/2024).

Karena sudah malam, pelaku dan korban akhirnya bermalam di rumah warga Tegalrejo tersebut. Lepas tengah malam, pemilik rumah mendengar keributan.

“Sekitar pukul 02.30 WIB, Pak Abdul Khorib mendengar keributan, di mana saat itu korban sudah sembunyi dengan mengalami beberapa luka tusuk,” sambung Mustofa.

Korban mengalami luka berat berupa 7 tusukan diduga dari benda tajam (sajam) jenis pisau. Tusukan pisau tersebut mengakibatkan luka serius hingga korban harus menjalani rawat inap di RS Bethesda Jogja.

“Korban mengalami luka tusuk, sekitar 7 tusukan di bagian tangan, kaki, dada maupun perut,” ujar Mustofa.

Setelah melakukan penusukan terhadap korban, kata Mustofa, pelaku mengambil sepeda motor dan handphone serta dompet milik korban. Penusukan menggunakan pisau yang diambil dari salah satu rumah makan di Jogja.

“Semula melakukan penganiayaan (penusukan), berubah menjadi pencurian dengan kekerasan (merampas). Pascapenganiayaan pelaku (kabur) sampai di orangtua angkatnya di Rembang. Jadi, kabur sambil bawa motor dan HP milik korban,” ujar Mustofa.

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di Rembang. Kepada polisi, pelaku mengaku menuduh korban telah mengganggu istrinya atau selingkuh.

“Ini versi pelaku, pelaku dengan istrinya menikah siri. Kemudian, sudah beberapa bulan hubungan tidak harmonis. Pelaku menduga hubungan tidak harmonis ini akibat hasutan korban, bujukan korban dan selingkuh dengan korban,” ujar Mustofa.

Mustofa menjelaskan, pelaku kesehariannya selain seorang buruh bangunan, juga merangkap paranormal. Hal itulah yang membuat banyak orang meminta ramuan kepadanya.

“Ditemukan beberapa ramuan, kalau di-chat handphonenya dia banyak orang yang minta (didoakan). Dia selain buruh, juga merangkap sebagai paranormal atau spiritual,” ujar Mustofa.

Sementara itu, Sujarwin mengakui, pisau yang digunakan untuk menusuk diambil dari salah satu warung makan. Dirinya telah menyiapkan aksi penusukan tersebut.

“Saya persiapan untuk menganiaya (menusuk korban),” ujarnya.

“Setelah itu, saya panik, motor saya bawa. Untuk HP rencana mau saya lihat WA (WhatsApp istrinya) sebagai bukti, ternyata belum sempat membuka dan rasa takut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono