BREBES – Dua orang warga Desa Winduaji, Kecamatan Paguyangan, Brebes, tertemper KA Bogowonto, Senin (25/3/2024).

Korban adalah Waspiah dan Watem, warga RT 10 RW 4, Winduaji yang tertemper KA Bogowonto jurusan Lempuyangan – Pasar Senen.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto terus mengimbau kepada masyarakat agar disiplin dan tidak beraktivitas di jalur KA.

Dua orang itu tertemper di km 324+5 petak jalan Karangsari-Patuguran, Senin (25/3/2024) pukul 13.36 WIB.

Penemper kemudian dievakuasi dan dalam penanganan Polsek dan Koramil Paguyangan.

“KAI Daop 5 Purwokerto menyayangkan hal tersebut dan mengimbau seluruh masyarakat terutama warga di sekitar jalur KA untuk tidak beraktivitas di jalur KA,” ujar Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih.

Kereta Api melaju di jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara mendadak, sehingga diimbau agar tidak beraktivitas di jalur KA.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa ‘setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api’.

Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Selain agar tidak beraktivitas di jalur KA, KAI Daop 5 Purwokerto juga mengingatkan agar pengguna jalan selalu menyeberang atau melintas di perlintasan sebidang resmi.

Daop 5 Purwokerto berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan di jalur KA demi keselamatan bersama.

Masyarakat juga diharapkan agar disiplin dan mematuhi aturan yang berlaku demi terwujudnya keselamatan bersama.

KAI Daop 5 Purwokerto juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui kondisi yang mencurigakan dan/atau membahayakan di sekitar jalur KA dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau Contact Center 121 line (021) 121, Layanan pelanggan [email protected] dan Sosial Media @keretaapikita @kai121_.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono