SRAGEN-Dua orang wanita ditangkap aparat gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen dan Polsek Karangmalang, Sragen, di dua lokasi yang berbeda, Kamis (12/9/2024). Dua perempuan tersebut merupakan komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan peran sebagai pemetik dan penadah motor Honda Beat berpelat nomor AD 6915 EE buatan 2021 milik warga Kroyo, Karangmalang, Sragen, Senin (9/9/2024).

Ungkap kasus curanmor tersebut disampaikan Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kapolsek Karangmalang Iptu Joni Kurniawan kepada Espos, Jumat (13/9/2024). Kasus pencurian itu terjadi di rumah warga di wilayah Kelurahan Kroyo, Karangmalang, Sragen, pada Senin, pukul 05.00 WIB. Motor Honda Beat yang dicuri itu, kata dia, milik Ika Yuliana Maduri, 21.

Dia mengungkapkan pelaku pencurian motor itu diketahui berinisial S, 59, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kelurahan Kroyo, Karangmalang, Sragen. Emak-emak itu, jelas dia, nekat mencuri motor milik tetangga sendiri yang diparkir di teras depan rumah.

“Motor hasil curian itu sempat dijual kepada TN, 56, perempuan yang tinggal di Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, Sragen. TN juga ditangkap lantaran berperan sebagai penadah atau melanggar Pasal 480 KUHP. Modus operandinya, pelaku mengambil motor tanpa seizin pemiliknya saat diparkir di teras depan rumah dengan kunci disimpan di dashboard motor,” jelas Joni.

Joni melanjutkan awalnya pada Minggu (8/9/2024), pukul 20.30 WIB, ibu korban keluar rumah dengan mengendarai motor Honda Beat berpelat nomor AD 6915 EE itu untuk menjemput saudara yang bekerja di rumah makan wilayah Teguhjajar, Kelurahan Plumbungan, Karangmalang, Sragen. Dia mengatakan pada pukul 21.00 WIB, ibu korban sampai di rumah dan memarkir motornya di teras. Kemudian ibu dan tante korban itu, kata dia, masuk rumah untuk tidur.

“Kemudian Senin pagi, motor yang diparkir di teras itu tidak ada. Korban mencoba mencari di sekitar rumah juga tidak menemukan. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Karangmalang untuk pengusutan lebih lanjut. Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung bergerak untuk melakukan olah kejadian perkara di rumah korban. Kami juga berkoordinasi Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen. Dua orang saksi juga dimintai keterangan untuk mencari petunjuk,” jelas Joni.

Joni menjelaskan dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, akhirnya pada Kamis (12/9/2024) pukul 14.00 WIB, tim menemukan petunjuk informasi dari seorang berinisial YM yang menerima gadai motor yang diduga hasil kejahatan. Motor itu, terang dia, diserakan ke Mapolsek Karangmalang sebagai petunjuk awal.

“Dari hasil interogasi terhadap YM, kami mendapat petunjuk motor itu didapat dari TN. Kami berkoordinasi mencari keberadaan TN. Pada pukul 15.00 WIB, TN berhasil ditangkap di Sentra Kuliner Veteran Brigjen Katamso Sragen. Dari keterangan TN, motor itu dibeli dari S alias Tin. Kami mendapat keterangan kalau S berada di Masaran,” ujarnya.

Joni menyatakan tim gabungan langsung bergerak untuk penyelidikan di Masaran. Akhirnya, Joni mengungkapkan S berhasil ditangkap di wilayah Dukuh Condong, Desa Jati, Masaran, Sragen. Kemudian pelaku digelandang ke Mapolsek Karangmalang untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku pencuri motor itu, Joni menyampaikan polisi berhasil menyita barang bukti berupa selembar surat keterangan dari lembaga pembiayaan; fotokopi surat tanda nomor kendaraan (STNK); dan satu unit motor Honda Beat berpelat nomor AD 4342 EE. Ternyata nomor yang terpasang sebelumnya, ujar dia, merupakan nomor yang diduga palsu.

Selain itu, Joni mengaku juga menyita uang tunai Rp2,8 juta, Rp100.000, dan Rp40.000, serta pelat nomor lain AD 6915 EE. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

sumber: solopos

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo