LAMANDAU – Jajaran Satres Narkoba Polres Lamandau kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu asal Kalimantan Barat dengan barang bukti besar, yakni 7,7 Kg sabu dan menangkap 3 orang tersangka.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, saat menggelar press release di Aula Joglo Mapolres setempat, yang juga dihadiri oleh Kajari Lamandau dan Ketua Pengadilaan Negeri Nanga Bulik, Kamis 5 Desember 2024.

“Berdasarkan dua laporan polisi tertanggal 16 Oktober 2024 dan 18 November 2024, petugas berhasil menangkap 3 orang tersangka selaku kurir dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7.708,4 Gr atau 7,7 Kg,” ungkap Kapolres Lamandau.

Bronto Budiyono menjelaskan, pada hari Rabu, 16 Oktober 2024 sekira Pkl. 13.30 WIB di Jalan Trans Kalimantan KM.1 Desa Riam Panahan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, petugas menangkap 2 orang tersangka yakni SD dan RZ dengan barang bukti 7 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 7294 Gram atau 7,2 Kg dan 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 0,39 Gram serta uang tunai Rp.1.200.000 dan 1 unit kendaraaan roda 4.

“Modus operandinya, tersangka melakukan penyerahan narkotika (sabu) menjadi perantara atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika (sabu) dari Pontianak-Kalbar melalui jalur darat yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Kalimantan Selatan,” bebernya.

Selanjutnya, lanjut Kapolres Bronto Budiyono, TKP kedua di Jalan Trans Kalimantan KM 15 Desa Kujan Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Petugas menangkap seorang tersangka LL beserta barang bukti 6 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 414,44 Gram dan 2 butir pil warna orange serta barbuk lainnya.

“Dalam proses pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Lamandau di back up Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan serangkaian penyidikan dan pengembangan tentang asal usul dan jaringan pengedar lintas provinsi hingga tuntas,” ucapnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Lamandau guna menjalani proses hukum selanjutnya, sedangkan barang bukti narkotika sejumlah 7,7 Kg dimusnahkan dengan dimasukkan ke air mendidih dengan dicampur cairan pembersih toilet dan dibuang ke septic tank dengan disaksikan oleh Kajari, Ketua PN, perwakilan Dinas Kesehatan dan awak media.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati dan pidana denda paling banyak 10 Milyar Rupiah,” pungka Kapolres Lamandau.

sumber: kaltengekspres.com

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono