REMBANG – Satpol PP Kabupaten Rembang menertiban dan mengamankan penambang pasir laut beserta alatnya di Kecamatan Sarang kemarin.

Para penambang juga langsung mendapatkan sosialisasi dan pembinaan.

Sekaligus membuat surat pernyataan tidak melakukan kegiatan serupa tanpa dilengkapi izin.

Petugas menertiban alat yang digunakan aktivitas tambang ilegal pasir laut. Berupa satu unit motor roda tiga Tosa dan satu skop atau cangkul.

Penertiban ini, dilakukan petugas gabungan. Melibatkan Satpol PP Kabupaten Rembang (Bidang Gakda), TNI Angkatan Laut (AL), Kecamatan Sarang, dan Pemerintah Desa (Pemdes) Temperak.

Dengan menegakkan Perda No 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum tentang Operasi Tambang Ilegal Galian C Jenis Pasir Laut.

”Penertiban ini, hasil pengawasan petugas satpol PP, TNI AL Rembang, serta laporan masyarakat,” kata Kepala Satpol PP Rembang Sulistiyono melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karnen.

Pihaknya juga mengumpulkan semua penambang ilegal pasir laut di Kecamatan Sarang.

Jumlahnya ada tujuh orang. Mereka diberi sosialisasi dan pembinaan.

Juga disuruh membuat surat pernyataan tidak akan menambang pasir laut lagi tanpa dilengkapi izin.

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Rembang, Polisi Rembang, Artanto, Ribut Hari Wibowo