Semarang –  Polrestabes Semarang telah menindak 22 kasus perjudian di wilayahnya hingga September 2024. Hal itu ditegaskan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat dikonfirmasi di Mapolrestabes Semarang, Senin(30/9/2024).

“Kita sudah tindak 22 kasus perjudian sampai bulan September 2024 ini. Terbaru, kasus penggerebekan rumah judi atau kasino di Kota Semarang itu,” ujarnya.

Menurut Kapolrestabes, dari 22 kasus yang diungkap, 16 diantaranya merupakan kasus perjudian konvensional. Kemudian, 6 lainnya merupakan kasus judi online.

“Untuk judi konvensional ini, 15 perkara sudah diajukan ke pengadilan. Sementara, satu kasus yang kemarin viral, yaitu kasino di Babyface masih terus kita selidiki,” ucapnya.

Untuk kasus judi online, sebanyak empat kasus sudah diajukan ke Pengadilan. Sementara dua kasus lain masih dalam proses penyelidikan petugas.

Adapun untuk jumlah tersangka dari kasus perjudian ini mencapai 50 orang. Rinciannya terdiri dari 44 tersangka perjudian konvensional dan 6 tersangka kasus judi online.

“Kami berkomitmen tidak memberikan ruang kepada pelaku perjudian baik itu konvensional ataupun online. Termasuk soal kasus kasino Babyface saya pastikan orangnya masih di sini (Mapolrestabes Semarang), kami tahan,” katanya.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai