BeritaJelajah

Anak Punk Belasan Tahun di Batang Jadi Korban Rudapaksa

BATANG – Seorang anak punk, sebut saja Mawar (15) menjadi korban pencabulan dan persetubuhan pada Senin tanggal 24 April 2023. Pelaku sendiri beranama Taufik Nur Ilma (21) warga Proyonanggan Utara, Kecamatan/Kabupaten Batang.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Wakapolres Kompol Raharjo saat menggelar Konfrensi pers pada Kamis (4/5/2023). “Peristiwa itu terjadi Senin tanggal 24 April 2023 sekira pukul 01.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara di Pinggir jalan sebelah selatan kolongan Merpati masuk wilayah Kelurahan Kasepuhan,” kata Kompol Raharja.

Adapun kronologi kejadiannya kata Raharja, bermula pada Minggu, 23 April 2023 sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu, pelaku nongkrong di alun-alun Batang dan bertemu korban yang sedang bersama dengan teman-temannya.

“Kemudian, sekitar pukul 00.30 Wib, Mawar (15) meminta Taufik untuk mengantarkan ke Toilet. Kemudian pelaku lalu mengantarkan korban ke perumahan griya berlian untuk pergi ke Toilet,” tandasnya.

Sekitar pukul 01.00 WIB, tepatnya setelah keluar dari toilet tersebut, tersangka membawa korban menuju ke arah utara. Tepatnya berhenti di Pinggir jalan sebelah selatan Kolongan Merpati masuk Keluruhan Kasepuhan, Batang.

“Kemudian Tersangka turun dari sepeda motor, langsung menarik-narik korban hingga sampai di rerumputan. Saat itu Tersangka memegangi kepalanya mawae selanjutnya membenturkan kepada K ke tanah supaya posisi badannya tiduran dirumput,” ucapnya.

Pelaku langsung memaksa melakukan persetubuhan dan merudapaksa korban. Kemudian mengancam mawar agar tidak  menceritakan pada siapapun. “Selanjutnya pelaku mengantarkan Korban kembali ke alun-alun Batang lalu pergi. Korban langsung menceritakan kejadian itu ke teman-temannya untuk kemudian melapor ke pihak kepolisian,” tandasnya.

Pasal yang disangkakan:

1) Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak dibawah umur untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (limabelas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.60.000.000,_(enam puluh juta rupiah) dan denda paling banyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)”.

2) Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (limabelas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.60.000.000,_(enam puluh juta rupiah) dan denda paling banyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).”

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Semarang, Polres Rembang, Rembang, Polres Sukoharjo, Sukoharjo, Polres Pangandaran, Pangandaran, Polres Humbahas, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polres Demak, Polda Sumut

Related Posts

1 of 22,087