Banyuwangi –Sebuah kasus tindak pencurian berhasil dibongkar jajaran Reskrim Polsek Wongsorejo Banyuwangi. Kasus terbongkar setelah pelaku menawarkan barang curiannya pada korban melalui sosial media.

Ulo maranin gepuk (ular mendatangi pemukul) mungkin bisa menjadi pribahasa yang tepat untuk kasus pencurian yang satu ini. Marandika Riyan Alfandi dan Hermanto tidak bisa berkutik saat ditangkap Satreskrim Polsek Wongsorejo saat menawarkan barang curiannya pada korban melalui sosmed.

Peristiwa ini bermula saat Masykur Prasetyo Hadi menjadi korban pencurian oleh warga Dusun Pasar Alas, Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Warga Dusun Curahuser, Desa Sumberanyar, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini menjadi korban pencurian pada Senin, 3 Juni 2024.

“Saya dihubungi Astomo yang mengabarkan bengkel saya jebol dicongkel orang dan dalam kondisi terbuka,” ujar Masykur Prasetyo Hadi, Korban pencurian.

sumber: VIVA.co.id

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi