SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi mengatakan akan mengadakan one way lokal bagi para pemudik yang akan berpergian di sekitar Jateng. One way lokal tersebut dilakukan apabila terjadi arus mudik yang fluktuatif.
Pemerintah Jateng akan memperpanjang masa berlaku one way lokal dari Kalikangkung hingga Bawen. Perpanjangan jalur one way tersebut dilakukan di luar one way nasional yang dilakukan Mabes Polri.
“Manakala terjadi adanya bangkitan arus yang fluktuatif, maka Jawa Tengah bisa memperpanjang namanya one way lokal. Dari mulai Kalikangkung sampai ke Bawen, diperpanjang,” ujar Ahmad Luthfi saat wartawan menemuinya di Area Parkir Museum Purna Bhakti Pertiwi, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Rabu (26/3/2025).
mengantisipasi bangkitan arus mudik. Luthfi telah berkoordinasi dengan beberapa kepala daerah wilayah aglomerasi Jawa Tengah, seperti Semarang Raya, Solo Raya, dan Pekalongan Raya.
“Implikasinya adalah aglomerasi. Kita dengan bupati, wali kota sudah rapat, apabila ada bangkitan arus one way nasional, maka daerah aglomerasi akan kita perkuat,” katanya.
“Contohnya Semarang Raya, contohnya Solo Raya, contohnya Pekalongan Raya. Nanti bupati/wali kota dengan Dinas Perhubungan dan para jajaran polres akan mengatur bagaimana memberikan pelayanan masyarakat kita yang one way lokal, artinya yang mudik lokal,” tutur Luthfi.
Lutfi mengatakan one way nasional pada daerah Jawa Tengah akan dilakukan Mabes Polri mulai dari Kilometer 70 Kalikangkung. One way tersebut akan dilakukan besok (26/3) mulai pukul 14.00 WIB.
“Nanti akan diperlakukan one way, jadi one way nasional. Dari mulai mana? Kilometer 70 sampai dengan Kalikangkung. Jadi one way nasional adalah kewenangan daripada Mabes Polri dalam ini adalah Korlantas dan instansi terkait sampai Kalikangkung yang dimulai tanggal 27 besok one way jam 14.00,” tutur Luthfi.
sumber: detiknews
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo