LAMANDAU – Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Lamandau terus dilakukan. Awal bulan lalu, Satresnarkoba Polres Lamandau kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dari Kalbar ke Kalteng.

Satu orang penumpang travel berinisial MM (28) warga kota Sampit, berhasil diamankan bersama barang bukti 2 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 200 Gram dan 8 butir pil ekstasi.

Mengingat Polres Lamandau saat ini belum memiliki tempat penyimpanan barang bukti, serta atas petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, maka barang bukti sabu dan ekstasi tersebut, Kamis (25/1), dimusnahkan.

Seperti biasa, sebelum pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengecekan untuk memastikan bahwa barang yang akan dimusnahkan itu benar-benar narkotika, yang disaksikan oleh perwakilan Dinkes, Kesbangpol, Kejaksaan dan juga Pengadilan.

Selanjutnya, sabu-sabu dan pil ekstasi dimasukan ke dalam panci berisi air mendidih serta dicampur dengan cairan pembersih lantai.

“Pemusnahan barang bukti narkotika hari ini juga dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono.

Penangkapan MM bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang akan adanya orang yang menguasai, menyimpan narkotika menumpang travel dari Kalbar melintasi wilayah hukum Polres Lamandau.

“Berbekal dari informasi tersebut, pada tanggal 4 Januari lalu Satresnarkoba melaksanakan giat kepolisian razia. Sekitar pukul 17:30 wib, anggota menghentikan kendaraan travel jenis Inova. Saat dilakukan penggeledahan, MM yang merupakan penumpang travel gerak-geriknya mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga didalam tas selempang yang dibawa MM ditemukan 2 plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal diduga sabu serta pil ekstasi,” ujarnya.

Saat diperiksa di Polres Lamandau, tersangka MM mengaku baruvpertama kalinya menjadi pengantar barang haram itu. Jika berhasil membawa barang itu dari Kalbar ke Sampit, maka akan dapat upah Rp 10 juta.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Yang mana ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 miliar.

Kapolres menyebut dengan digagalkannya penyelundupan narkotika tersebut, telah menyelamatkan hampir 2000 jiwa manusia dengan asumsi per orang (pecandu) mengkonsumsi 0,10 gram per hari.

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong