Boyolali – Seorang ayah di Boyolali yang memperkosa anak kandungnya hingga hamil, akhirnya berhasil ditangkap. Tersangka ditangkap saat berusaha kabur ke wilayah Bali.

“Atas tersangka inisial DD, yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sudah kami lakukan penangkapan di wilayah Bali, untuk kita proses lanjut hari ini. Dan nanti untuk lebih detailnya akan dirilis oleh pimpinan kita,” ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, kepada para wartawan Jumat (15/11/2024) sore.

Dikemukakan Joko, tersangka ditangkap dalam pelariannya di wilayah Bali siang tadi. Selanjutnya tersangka dibawa ke Boyolali dan sore hari ini tadi tiba.

Setelah mendarat di bandara Adi Soemarmo, Boyolali, tersangka langsung dibawa masuk mobil menuju Mapolres Boyolali, untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Jadi dalam perkara ini ada dua tersangka, sudah klir. Di mana kakeknya sudah kita lakukan penahanan, untuk bapaknya sudah kita tangkap hari ini,” kata Joko.

Lebih lanjut Joko menegaskan, kasus hukum kasus ini akan dituntaskan hingga ke pengadilan. Selanjutnya, polisi akan melakukan penyidikan kepada para tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dan proses hukum akan kita tuntaskan sampai Pengadilan. Penyidikan sampai tuntas,” tegasnya.

Sementara itu kuasa hukum korban dari GP Law Firm, Poppy Agustina Panduwinata, menyampaikan apresisasinya ke petugas Sat Reskrim Polres Boyolali yang telah berhasil menangkap tersangka D, dengan cepat.

“Kami selaku tim kuasa hukum korban menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah atau pencapaian yang telah dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Boyolali terhadap extraordinary crime, ini memang kami berpendapat dibutuhkan langkah-langkah atau tindakan yang cepat dan agresif,” kata Poppy.

Diberitakan sebelumnya,seorang gadis di bawah umur di Boyolali menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh kakek dan ayah kandungnya.Akibat perbuatan bejak kakek dan ayahnya, korban berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP itu kini hamil dengan usia kandungan sekitar 7 bulan.

“Kami hari ini melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh kakek dan ayah kandung dari anak di bawah umur. Tadi kita sudah bikin laporan (laporan polisi) juga untuk ayahnya, karena ayahnya masih buron,” kata Poppy Agustina Panduwinata, kuasa hukum korban dari GP Law Firm, ditemui saat mendampingi korban di Mapolres Boyolali, Jumat (8/11).

Pelaku yang merupakan kakek korban berinisial S (61). Sedangkan ayahnya berinisial D (34). Kakek S ini adalah ayah kandung D.

Kakeknya sudah ditangkap duluan oleh warga dan kemudian diserahkan ke Polres Boyolali. Kakek korban ini ditangkap warga saat kabur di wilayah Musuk, Boyolali.

Kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan kerabat korban saat melihat perubahan fisik korban. Lalu dia menanyai korban hingga dilakukan tes kehamilan sebanyak dua kali, dan diketahui memang sedang hamil.

Setelah didesak, korban akhirnya mengaku jika dirinya telah dicabuli oleh kakeknya. Tak hanya itu, kemudian dia juga mengaku persetubuhan juga dilakukan oleh ayahnya.

“Untuk pertama kalinya itu dilakukan oleh kakeknya pada tahun 2020 dan dilakukan, korban dibawa disalah satu hotel di Boyolali. Setelah itu dilakukan berkali-kali di rumah kakek. Kemudian dilanjutkan oleh bapaknya,” ungkap Poppy.

Kakek korban pertama kali menyetubuhi cucu kandungnya itu saat masih duduk di bangku kelas V Sekolah Dasar (SD). Tak hanya sekali itu, ternyata perbuatan tidak senonoh itu terus berlanjut hingga tahun 2024 ini.

Persetubuhan ayah terhadap anak kandungnya itu, kata dia, pertama kali dilakukan mulai sekitar Januari 2024 lalu. Dilakukan berulang juga hingga akhirnya korban hamil.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo