REMBANG – Polsek Rembang Kota Polres Rembang beserta jajaran kembali menggelar razia Imbangan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Candi Tahun 2022, pada Senin malam (11/03/2024) guna membersihkan penyakit masyarakat.

Kapolsek Rembang Kota AKP Al Sutikna, S.H.,M.H. yang mempimpin langsung giat tersebut membenarkan, bahwa pelaksanaan operasi pekat candi 2024 yang dilaksanakan merupakan rangka pemberantasan penyakit masyarakat seperti asusila, prostitusi, pornografi, porno aksi, miras, petasan, sajam, narkoba, hal ini dilakukan guna mengkondusifkan situasi Bulan suci Ramadhan 1445 H.

Hasil dari kegiatan ini, Kapolsek AKP Al Sutikna menyampaikan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan minuman keras (miras) jenis Killin sebanyak 5 botol, 6 botol merk anggur merah, 2 botol minuman anggur kolesom, 1 kawa-kawa, serta minuman jenis arak oplosan sebanyak 11 botol kapasitas 1,5 liter per Botol.

Selain menyita puluhan botol miras dari warung yang menjual miras secara ilegal, pihaknya juga memberikan teguran keras terhadap pemilik warung agar tidak beroperasi dalam peredaran miras diwilayah hukum Polsek Rembang Kota.

AKP Tikna juga memberikan imbauan harkamtibmas kepada seluruh masyarakat Kabupaten Rembang khususnya Kecamatan Rembang agar tidak lagi beroperasi melakukan penjualan minuman keras.

HUMAS POLRES REMBANG

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama