SEMARANG – Sembilan pelaku judi online ditangkap Bareskrim Polri dari wilayah Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Dari judi online yang mereka operasikan, omzet yang didapat mencapai Rp15 miliar per bulan.

Penyelidikan sembilan tersangka ini pun telah rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Kamis (27/6/2024).

Penyidik Kasubnit Unit 3 Subdit I Direktorat TP Cyber Bareskrim Polri, AKP Bambang Meiriawan mengatakan, selain di Semarang, para tersangka beroperasi Jakarta dan Medan.

Mereka merupakan karyawan yang berperan membuat rekening untuk memudahkan transaksi situs judi online 1Xbet.

“Selain itu, mereka berperan melakukan transaksi baik penerimaan, pengumpulan, maupun pengiriman uang hasil transaksi judi dalam situs tersebut,” ungkap Bambang, di Kantor Kejaksaan Negeri Semarang, Kamis, (27/6/2024).

Rekening yang mereka gunakan untuk aktivitas deposit dan withdraw adalah rekening bank di Indonesia.

“Selain sembilan tersangka tersebut, kami juga serahkan barang bukti berupa 77 rekening beserta kartu ATM-nya, 1 token, 33 unit HP, 3 laptop dan uang kurang lebih sebesar Rp 700 juta,” sebut dia.

Meski aktivitas perjudian online di Indonesia, para tersangka mempunyai server situs dan operator di Filipina dan Kamboja.

Saat ini, Bareskrim Polri masih mengejar 2 pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yang berperan sebagai bandar di luar negeri.

“Meski servernya di Filipina dan Kamboja namun aktivitas judi mereka lakukan di Indonesia yang mana hal itu bertentangan dengan peraturan hukum kita yang melarang segala bentuk aktivitas perjudian,” ucap dia.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Semarang M Rizky Pratama mengungkapkan, para tersangka akan ditahan kejaksaan sembari menunggu penyempurnaan rencana dakwaan dalam sidang nanti di pengadilan.

“Siang ini, kami menerima pelimpahan 9 tersangka dan barang bukti kasus perjudian online yang diungkap oleh tim penyidik Bareskrim Polri.”

“Para tersangka selanjutnya akan ditahan pihak kejaksaan negeri di LP Kedungpane dan LP Bulu karena ada beberapa tersangka wanita,” pungkas dia.

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dan atau UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Mereka terancam pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar rupiah.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono